Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap dua pemuda yang diduga menggelapkan telepon seluler (HP) sewaan dengan cara menggadaikannya kepada orang lain senilai Rp4 juta.

Kedua pelaku yang diamankan yakni TTD alias Titan (20) dan IRL alias Ilham (21), warga Kota Pangkalpinang. Salah satu dari kedua pelaku tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencabulan pada 2022.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin (7/9) malam di dua lokasi berbeda.

"Pelaku pertama yang diamankan yakni Ilham saat berada di sekitar Jembatan Pahlawan 12. Selanjutnya, tim menangkap Titan yang juga seorang residivis di sebuah hotel di wilayah Air Itam," kata Ogan seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko di Pangkalpinang, Rabu (9/9).

Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah Tim URC melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang diterima Polresta Pangkalpinang pada Kamis (3/9).

Korban melaporkan HP yang disewakan kepada pelaku tidak kunjung dikembalikan setelah masa sewa berakhir.

Menurut Ogan, salah seorang pelaku sebelumnya mendatangi rumah korban untuk menyewa satu unit HP selama tiga jam dengan biaya Rp54 ribu.

Namun, setelah batas waktu sewa berakhir, HP tersebut tidak dikembalikan. Hasil penyelidikan kemudian diketahui bahwa HP milik korban telah digadaikan oleh pelaku.

"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, HP sewaan tersebut digadaikan kepada seseorang melalui aplikasi media sosial Facebook dengan nilai Rp4 juta," ujarnya.

Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan kedua pelaku untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam dan membeli narkotika jenis sabu.

Setelah ditangkap, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit HP dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan.

"Kedua pelaku saat ini sudah diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut," kata Ogan.

Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.