Bagikan:
PROBOLINGGO - Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap seorang manusia silver yang jenazahnya ditemukan di belakang warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
"Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dilansir ANTARA, Kamis, 30 Juli.
Rico menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penemuan jenazah korban berinisial AWS (21), pengamen manusia silver asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, di belakang Warkop Bu Maryam, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, pada Senin (22/6).
Setelah menerima laporan, Satreskrim bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada rekan-rekan korban sesama pengamen manusia silver. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri ke Banyuwangi dan Bali.
Pengejaran tersebut berujung pada penangkapan NAS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Rabu (29/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Rico, perselisihan yang dipengaruhi minuman keras berujung pada aksi kekerasan. Korban dipukul berulang kali menggunakan tangan kosong.
"Setelah korban terjatuh, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
BACA JUGA:
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV), pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penyidik masih memburu seorang pelaku lain berinisial KA yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+