Selasa, 21 Juli 2026 - 11:39 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) khusus yang mengatur berbagai aspek mengenai pengemudi ojek online (ojol). Regulasi tersebut akan membahas sejumlah hal penting, mulai dari status pengemudi, perlindungan, hingga pengaturan tarif.
Baca Juga
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam penyusunan aturan tersebut adalah rencana menetapkan status pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro. Usulan itu disampaikan langsung oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Maman, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan yang lebih sesuai terhadap profesi pengemudi ojol yang selama ini menjalankan aktivitas usahanya secara mandiri.
Baca Juga
Status Driver Ojol Diusulkan Masuk Kategori Pengusaha Mikro
Maman mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun Perpres yang secara khusus mengatur ekosistem pengemudi ojek online. Salah satu pembahasannya adalah mendorong agar para driver mendapatkan perlakuan sebagai pelaku usaha mikro.
Baca Juga
"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026) malam.
Ia menjelaskan, pengemudi ojol dinilai layak dikategorikan sebagai pengusaha mikro karena menjalankan aktivitas usahanya dengan tingkat kemandirian yang tinggi. Mulai dari penyediaan kendaraan, biaya operasional, hingga perlengkapan kerja seluruhnya dipenuhi secara mandiri oleh masing-masing pengemudi.
Dinilai Memiliki Modal dan Operasional Sendiri
Menurut Maman, karakteristik pekerjaan pengemudi ojek online memiliki kesamaan dengan pelaku usaha mikro karena mereka menggunakan modal pribadi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Iya ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ. Mereka beli motor, motor sendiri. Mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri kan," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai pendekatan terhadap pengemudi ojol perlu disesuaikan agar mereka memperoleh pengakuan sebagai bagian dari sektor UMKM.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan usaha maupun perlindungan terhadap pengemudi di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Aspirasi Driver Menginginkan Masuk Kategori UMKM
Selain berdasarkan karakteristik pekerjaan, Maman menyebut usulan tersebut juga sejalan dengan aspirasi mayoritas pengemudi ojek online yang telah disampaikan kepada pemerintah.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, banyak driver menginginkan status sebagai pelaku UMKM karena memberikan ruang yang lebih besar untuk mengembangkan usaha secara mandiri.