Batulicin, Kalsel (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan I Wayan Sudarma, akan merekomendasikan pembekuan izin operasi pertambangan kepada perusahaan tambang yang tidak menjalankan usahanya berdasarkan standar operasional prosedur pertambangan.

"DPRD telah memberikan peringatan kepada perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Satui dan Angsana untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengatasi polusi debu akibat aktivitas angkutan batubara," kata I Wayan Sudarma, di Batulicin, Selasa.

Ia menegaskan, apabila perusahaan tidak memenuhi komitmen dalam batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan merekomendasikan pembekuan izin operasional hauling serta mendorong penegakan hukum.

Selama ini, debu yang diduga dihasilkan oleh angkutan batubara di wilayah itu menjadi persoalan yang dikeluhkan oleh masyarakat setempat. 

Menurut dia, sejumlah kesepakatan yang telah disusun bersama sejak Februari 2025 belum dijalankan secara maksimal oleh perusahaan.

"Kesepakatan sudah dibuat sejak tahun lalu, namun hingga sekarang masyarakat masih mengeluhkan polusi debu. Pelaksanaan di lapangan belum terlihat secara nyata," katanya.

Ia menjelaskan, dalam kesepakatan sebelumnya perusahaan diwajibkan memastikan armada angkutan tambang tidak memasuki jalan umum dalam kondisi kotor, serta membangun fasilitas pencucian kendaraan (wash bay) sebelum kendaraan keluar menuju jalan raya.

Sebagai tindak lanjut rapat, DPRD menerbitkan Berita Acara Nomor B/000.1.5/6141/DPRD.PP/VII/2026 yang memuat sejumlah rekomendasi kepada instansi terkait.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu diminta segera melakukan evaluasi terhadap dokumen persetujuan lingkungan perusahaan, termasuk AMDAL maupun UKL-UPL.

DPRD juga meminta DLH menyusun rekomendasi apabila diperlukan pembekuan sementara izin operasional bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, membentuk tim terpadu pengawasan polusi udara, serta melaksanakan uji kualitas udara secara berkala. 

Pewarta: Imam Hanafi
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.