Bandung (ANTARA) - DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menyepakati penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara menjelaskan DPRD Jawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) XVII telah membahas Raperda tersebut dan mengirimkan ke Kementerian Dalam Negeri setelah disepakati bersama Pemprov Jabar, dan kini juga telah menerima juga surat dari Gubernur Jawa Barat terkait jawaban kementerian atas dokumen dimaksud..
"Jadi kami telah menerima surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 8620/HK.02.01/HUKHAM tanggal 8 September 2026 hal tanggapan Kementerian Dalam Negeri terhadap Perubahan RPJMD Tahun 2025-2029, dan Pemprov Jawa Barat juga sepakat," kata Iswara.
Dalam surat tersebut diinformasikan bahwa Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025-2029 disepakati bersama untuk penarikan kembali dalam rapat paripurna DPRD, sesuai ketentuan Pasal 77 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam laporannya, Pansus XVII DPRD Jawa Barat memberikan rekomendasi agar pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029 tidak dilanjutkan pada tahap pembahasan lebih lanjut.
Rekomendasi tersebut disampaikan setelah Pansus XVII DPRD Jawa Barat melakukan pembahasan, pendalaman, konsultasi, serta mencermati berbagai dokumen terkait, termasuk surat Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 000.8.2.1/7317/BANGDA tanggal 4 September 2026 dan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 8620/HK.02.01/HUKHAM tanggal 8 September 2026.
"Pansus XVII DPRD Jawa Barat menilai rencana pinjaman daerah tidak serta-merta mengharuskan perubahan RPJMD sepanjang pinjaman tersebut digunakan untuk mendukung program dan pembiayaan kebijakan yang telah tercantum dalam RPJMD beserta pembiayaannya," kata Ketua Pansus XVII DPRD Jawa Barat, Budi Mahmud Saputra.
Selain itu, kata Budi, aspek perencanaan dan penganggaran pinjaman daerah harus dituangkan secara konsisten dalam RKPD, perubahan RKPD, APBD, maupun perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansus XVII DPRD Jawa Barat juga menegaskan bahwa setiap penggunaan pinjaman daerah harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan program, kegiatan, target kinerja, serta kebijakan pembangunan daerah.
"Pemerintah daerah tidak diperkenankan menggunakan rencana pinjaman sebagai dasar untuk memasukkan program baru di luar RPJMD tanpa terlebih dahulu memenuhi ketentuan perubahan dokumen perencanaan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman, Pansus XVII DPRD Jawa Barat berpandangan rencana pinjaman daerah tahun 2026 yang tidak berimplikasi pada penambahan program baru tidak memerlukan perubahan RPJMD Tahun 2025-2029.
Dengan demikian, Pansus XVII DPRD Jawa Barat menilai tidak terdapat dasar substantif yang memadai untuk melanjutkan pembahasan Raperda tentang Perubahan RPJMD Tahun 2025-2029 pada saat ini. Penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme penarikan kembali Raperda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rekomendasinya, Pansus XVII DPRD Jawa Barat meminta Pemprov Jabar menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri terkait pencantuman rencana pinjaman daerah melalui RKPD/perubahan RKPD dan APBD atau Perubahan APBD.
"Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah, kemampuan pembayaran kembali, risiko fiskal, serta manfaat dan prioritas pembangunan daerah," ujarnya.
Pansus XVII DPRD Jawa Barat juga mendukung penyelesaian Ranperda Perubahan RPJMD melalui mekanisme penarikan kembali dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat sesuai dengan ketentuan Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pansus menegaskan penarikan kembali Raperda tersebut bukan berarti menghentikan atau membatalkan arah pembangunan Jawa Barat.
Langkah tersebut merupakan bentuk penyesuaian instrumen hukum dan perencanaan agar setiap kebijakan pembiayaan dan pembangunan dilaksanakan melalui dokumen dan mekanisme yang tepat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, Pansus XVII DPRD Jawa Barat merekomendasikan agar setiap kebutuhan perubahan RPJMD dilakukan berdasarkan kebutuhan yang substantif, strategis, dan terukur, serta didukung kajian yang memadai.
Dengan demikian, setiap perubahan Peraturan Daerah tentang RPJMD benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan Jawa Barat dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Paripurna kesepakatan penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, dikabarkan telah dilakukan pada Jumat (11/9).
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.