Bandung (ANTARA) - Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady menilai rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mewajibkan BUMD di Jabar menyetorkan 90 persen pendapatan ke kas daerah, adalah suatu hal yang wajar kalau itu diambil dari pendapatan bersih (net margin).
Daddy menjelaskan keuntungan atau margin perusahaan terbagi dua, yakni gross margin (laba kotor) dan net margin (laba bersih) yang telah dikurangi oleh biaya operasional wajib dan mungkin aksi perusahaan.
"Net margin kan pasti sudah dikurangi segala rupa. 90 persen saya kira wajar saja tergantung juga persentasenya pada kepemilikan saham kita di BUMD misal yang 100 persen oleh kita, tapi dari net margin. Kalau dari gross margin perusahaannya enggak bakal maju," kata Daddy di Bandung, Rabu.
Menurut Daddy, jika yang diambil 90 persen adalah laba kotor atau gross margin, perusahaan daerah tersebut akan mati karena biaya wajib dan biaya operasional bisnis tersebut (overhead) tidak akan tertutupi.
Meskipun tidak pernah dinyatakan oleh Dedi Mulyadi, anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat tersebut menilai pernyataan Gubernur Jawa Barat itu adalah dimaksudkan agar BUMD Jabar yang memiliki keuntungan jangan sampai membuat anak bahkan cucu perusahaan yang baru, sementara pemasukan daerah tidak ada, karena perusahaan daerah induknya terbebani untuk membiayai anak dan cucu perusahaannya.
Namun, Daddy meyakini Dedi Mulyadi juga memiliki pemahaman yang sama terkait manajemen perusahaan tersebut.
"Beliau memang tidak pernah mengungkapkan itu, tapi secara logika perusahaan ya begitu. Dan pasti KDM juga bukan enggak mengerti mengungkapkan itu," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bakal memperketat tata kelola keuangan BUMD dengan mewajibkan 90 persen pendapatan mereka langsung disetorkan ke kas daerah.
Kebijakan tersebut katanya akan dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat. Dedi mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menghentikan praktik pengelolaan pendapatan BUMD yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
"Mudah-mudahan Pergubnya sudah selesai, bahwa seluruh BUMD dari pendapatannya harus langsung disetor ke kas daerah sebesar 90 persen, tidak boleh lagi diparkir," ujar Dedi saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Rabu (5/8/2026).
Selama ini, kata Dedi, pola pengelolaan keuangan BUMD dimungkinkan untuk diputar lagi dan membentuk anak sampai cucu perusahaan, hingga melakukan kerja sama investasi dengan swasta.
Pola tersebut, kata Dedi, justru membuat sebagian investasi BUMD tidak menghasilkan keuntungan bagi pemerintah daerah, bahkan berujung pada munculnya utang dari aktivitas tersebut.
"Nah, beberapa tahun yang lalu itu, pendapatan BUMD disimpan di BUMD dulu, setelah itu mereka bikin anak perusahaan, setelah anak perusahaan, bikin cucu perusahaan, setelah bikin cucu bikin cicit perusahaan. Kalau itu belum cukup juga, mereka bekerja sama dengan pihak swasta, perusahaan-perusahaan di Jakarta, ujungnya seluruh investasinya tidak ada yang uangnya kembali dan bahkan ada yang rugi, jadi utang BUMD," ujarnya.
Melalui Pergub yang akan dibuatnya nanti, BUMD tidak lagi diperbolehkan melakukan investasi tanpa perhitungan yang jelas, maupun membentuk struktur perusahaan baru secara berlapis.
"Nah seluruh kegiatan itu kami hentikan. Setiap pendapatan langsung disetor ke kas daerah sebesar 90 persen, jadi tidak lagi ada kegiatan-kegiatan yang bersifat investasi tanpa perhitungan tanpa harus membuat anak perusahaan, cucu perusahaan dan cicit perusahaan," katanya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.