Salah satu poin utamanya adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun,

Kandangan (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Haji Akhmad Fahmi(HAF), menyampaikan tanggapan positif atas pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

"Kita dari pihak legislatif akan segera tindak lanjuti, dengan pembahasan ranperda pilkades ini dari eksekutif ini bersama dinas-dinas terkait," kata HAF dalam keterangan usai rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Kandangan, Rabu.

Selain itu, pihaknya berharap agar mulai dari sekarang para calon kades bisa menyiapkan diri dengan baik, karena mereka harus bersiap untuk berkompetisi secara demokratis dalam pilkades serentak mendatang.

Adapun sebelumnya, dalam pidato penyampaian raperda, Wakil Bupati (Wabup) HSS, H Suriani, menjelaskan pentingnya agenda pilkades, karena pilkades merupakan pesta demokrasi nyata di tingkat desa.

Oleh karena itu, ia menilai raperda ini menjadi langkah yang sangat krusial, dan pemerintah daerah menyusun regulasi ini untuk memastikan tersedianya landasan hukum yang komprehensif.

Selain itu, aturan baru tersebut harus sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan pusat.

Selama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 untuk menyelenggarakan pilkades.

"Aturan lama tersebut juga sudah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2021. Dalam pelaksanaannya, regulasi lama telah memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pilkades di daerah,” ujarnya.

Namun, pemerintah daerah melihat adanya perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika pemerintahan desa saat ini.

Akibatnya, beberapa poin penting masih memerlukan penyempurnaan dan pengaturan lebih lanjut.

Sementara itu, perombakan ini terjadi seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.

Menurut wabup, dalam aturan pusat tersebut membawa perubahan mendasar, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Salah satu poin utamanya adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

”Sekarang kades hanya dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Aturan ini berlaku baik secara berturut-turut maupun tidak. Padahal, sebelumnya masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dengan batas maksimal tiga kali menjabat,” ujarnya.

Di akhir rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD H Husnan, wabup kemudian menyerahkan dokumen pengajuan raperda kepada Ketua DPRD HSS, Haji Akhmad Fahmi yang didampingi unsur pimpinan dewan.

Pewarta: Fathurrahman
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.