Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah dibahas di tingkat Badan Anggaran bersama TAPD hingga mencapai kesepakatan.

Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD Provinsi Jawa Timur 2027.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 oleh pimpinan DPRD Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf, serta dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Senin.

"Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah dibahas di tingkat Badan Anggaran bersama TAPD hingga mencapai kesepakatan," kata Musyafak.

Persetujuan KUA-PPAS merupakan tindak lanjut atas penyampaian rancangan dokumen tersebut oleh Gubernur Jawa Timur melalui surat tertanggal 16 Juli 2026. 

Selanjutnya, dokumen dibahas secara bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia mengatakan hasil pembahasan menghasilkan persetujuan bersama terhadap substansi KUA-PPAS APBD 2027 yang kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Jawa Timur Ali Kuncoro membacakan isi nota kesepakatan. 

Dokumen KUA memuat asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, serta rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan.

Selain itu, dokumen PPAS mengatur prioritas belanja daerah, pemenuhan belanja wajib dan mengikat, termasuk belanja pegawai, plafon anggaran sementara untuk setiap urusan pemerintahan, program dan kegiatan, serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD 2027, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki dasar untuk menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sebelum diajukan untuk pembahasan dan persetujuan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Faizal Falakki
Editor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.