Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membatalkan untuk selanjutnya menunda rapat paripurna usulan pendapat terkait pemberhentian Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Babel Hellyana karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
"Hari ini kita menyatakan bahwa rapat paripurna tidak bisa dilaksanakan. Nanti fraksi-fraksi akan rapat dulu karena kita juga menghargai hak fraksi-fraksi yang mungkin hari ini belum bisa hadir, meski sudah ada yang hadir, Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, NasDem hadir juga. Artinya, kita tidak bisa intervensi pendapat fraksi masing-masing," kata Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Senin.
Rapat paripurna usulan pendapat terkait pemberhentian Wagub Babel Hellyana hanya dihadiri 17 dari 45 anggota DPRD Babel, artinya tidak memenuhi syarat kuorum tiga perempat anggota DPRD yang harus hadir.
Didit mengatakan usulan pemberhentian Wagub Hellyana adalah hak menyampaikan pendapat anggota DPRD yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib. Artinya, diperbolehkan, namun terkait persetujuan atau penolakan usulan pemberhentian merupakan wewenang dari masing-masing fraksi.
"Ini bukan paripurna usulan pemberhentian, kita hanya mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wagub. Kita juga minta pendapat dari pemerintah daerah seperti apa posisi Wagub secara pemerintahan, karena DPRD punya kewajiban sendiri untuk mengawasi tentang optimalisasi perjalanan pemerintahan daerah," terangnya.
Baca juga: DPRD Babel jadwalkan paripurna usul pemberhentian Wagub Hellyana
Ia menegaskan rapat usulan ini bukan upaya pemakzulan Wagub Babel Hellyana, namun terkait usulan untuk mendengarkan dan menyampaikan pendapat dari masing-masing fraksi di DPRD Babel dan unsur dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel terkait permasalahan yang sedang dihadapi Hellyana.
"Disini tidak ada istilah menzholimi karena yang kita pikirkan ini adalah kinerja pemerintah daerah. Jadi saya luruskan, ini bukan menzholimi dan bukan pemakzulan, jadi wajar DPRD bertanya, kira-kira optimal tidak. Bagaimana pendapat Pak Gubernur optimal tidak, jika iya, ya sudah," ujarnya.
Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani mengatakan Pemprov Babel menyerahkan semua keputusan kepada DPRD Babel.
"Suasana biasa saja, normal. Usulan pemberhentian Wagub ini saya serahkan ke Dewan, saya tidak ingin ada konflik karena ibu Wagub tersangkut hukum," tutupnya.
Pewarta: Elza Elvia
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.