Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Jakarta, VIVA – Ketegangan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak ditemukan, semakin memantul liar ke KPU hingga DPR.

Baca Juga

Polemik pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 memicu aksi saling sindir antara mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Doli meradang setelah Hasyim menyentil dirinya agar tidak bersikap munafik terkait polemik aturan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden tersebut.

Baca Juga

Ketentuan itu sebelumnya dipersoalkan karena diduga menjadi pasal selundupan untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Merespons sindiran tersebut, Doli menilai pernyataan Hasyim justru mencerminkan kondisi dirinya sendiri.

Baca Juga

Ia juga mengungkit pemecatan Hasyim dari jabatan pimpinan KPU serta mempertanyakan posisi Hasyim sebagai komisaris independen di salah satu perusahaan BUMN.

"Dia menggunakan kata lupa dan munafik, ya. Dia lupa, dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai KPU karena kemunafikannya," kata Doli di kompleks parlemen, Senin (12/10).

Doli, yang pernah memimpin Komisi II DPR dan terlibat dalam pembahasan PKPU tersebut, turut mempertanyakan latar belakang Hasyim hingga memperoleh jabatan komisaris independen PTPN I.

"Coba tanya sama dia itu dia tuh dapat dari mana? Komisaris itu, hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu," ujar Doli.

Doli mengaku awalnya tidak ingin memperpanjang perdebatan mengenai polemik tersebut.

Namun, ia merasa perlu memberikan penjelasan setelah Hasyim secara terbuka menyebut namanya.

Ia pun menantang Komisi II DPR menggelar forum resmi untuk membahas dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dipersoalkan karena dianggap berkaitan dengan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

"Cuman karena ini sudah menyebut nama saya pribadi, ya saya harus eh jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka, gitu, ya," katanya.

Hasyim Bantah soal Penyelundupan Pasal

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Kamis (1/10/2026).

Photo :

  • Mahkamah Konstitusi RI

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari melalui keterangan pers yang dikutip pada Senin (12/10/2026) membantah pernyataan Doli yang mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Halaman Selanjutnya

Hasyim menilai klaim tersebut perlu diluruskan karena Doli menjabat Ketua Komisi II DPR ketika pembahasan berlangsung.