Kami minta Asosiasi Kawasan Industri dan Kemenperin segera mengambil langkah konkret agar permasalahan yang dihadapi pengelola kawasan industri bisa segera terselesaikan

Karawang (ANTARA) - Komisi VII DPR RI menyebutkan, tata ruang dan pertanahan menjadi persoalan yang banyak dikeluhkan pengelola kawasan industri karena mengakibatkan mereka kesulitan memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Kami minta Asosiasi Kawasan Industri dan Kemenperin segera mengambil langkah konkret agar permasalahan yang dihadapi pengelola kawasan industri bisa segera terselesaikan," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty, di sela kunjungan ke Kawasan Industri Mitra di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin.

Ia menyampaikan, dalam beberapa kali kunjungan ke kawasan industri, Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Tentang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI banyak menemukan persoalan terkait dengan kawasan industri.

Namun kebanyakan persoalan yang dihadapi ialah mengenai tata ruang dan pertanahan. Seperti di Kawasan Industri Mitra Karawang, mereka mempunyai persoalan mengenai selisih 2 hektare terkait tanah dan tata ruang.

Kondisi itu tentu saja menimbulkan ketidaknyamanan investor. Mereka ingin ada kepastian hukum.

Terkait dengan tata ruang dan pertanahan ini, pengelola Kawasan Industri Mitra Karawang menyebutkan sebagian lahan kawasan industri mereka masuk ke dalam kawasan hutan produksi tetap seluas sekitar 30 hektare. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Karawang tahun 2011-2031.

Sementara dari SK Kehutanan terbaru, lokasi yang dimaksud dalam Perda RTRW Karawang itu sudah bukan merupakan kawasan hutan produksi tetap.

Persoalan itu, sesuai dengan pengakuan pengelola kawasan industri, mengakibatkan pihak perusahaan tidak dapat memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Terkait dengan hal itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebutkan SHGB hanya bisa diperpanjang jika Perda RTRW diperbaharui. Namun hingga kini belum bisa dipastikan kapan revisi itu akan dilakukan.

Selain itu berdasarkan SK Terbaru Kehutanan, di Kawasan Industri Mitra Karawang masih terdapat indikasi tumpang tindih lahan kawasan seluas sekitar 2 hektare. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menjadi masalah saat akan memperpanjang SHGB yang akan berakhir pada tahun 2037.

Evita menyampaikan, kedatangannya ke kawasan industri memang untuk "belanja masalah", agar Rancangan Undang Undang tentang Kawasan Industri yang tengah dibahas di Komisi VII DPR RI nantinya bisa benar-benar membawa manfaat.

"Kami datang untuk menyerap aspirasi. Kami datang ke sini untuk belanja masalah terkait dengan RUU Kawasan Industri. Jadi sampaikan semua persoalan dalam pengelolaan kawasan industri ini," kata dia.

Baca juga: Kementerian ATR: Masyarakat dapat ubah SHGB jadi SHM lewat aplikasi

Baca juga: Pahami perbedaan SHM dan SHGB sebelum membeli tanah atau rumah

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.