Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah, dan DPD sepakat melakukan penyesuaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026. Kesepakatan didapatkan pada rapat kerja evaluasi perubahan keempat Prolegnas RUU 2025-2029 dan perubahan ketiga Prolegnas RUU Prioritas 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Ketua Baleg DPR Bob Hasan membacakan tiga usulan RUU baru untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Tiga RUU tersebut yaitu RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

โ€œUntuk RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur dibutuhkan untuk memasukkan pengaturan terkait dengan pajak pariwisata. Di sini sudah ketahuan bedanya nih, pajak pariwisata,โ€ kata Bob pada rapat.

Dari pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyatakan, pemerintah mengusulkan penyesuaian terhadap Prolegnas RUU Prioritas 2026.

Pemerintah mengusulkan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dikeluarkan dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026. Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk masuk dalam daftar tersebut.

โ€œSatu, usulan tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal untuk dikeluarkan dari daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026, dan usulan RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk masuk dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026,โ€ katanya.

Selain itu, Eddy menyampaikan perkembangan 13 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan menjadi prakarsa pemerintah.