Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR, pemerintah, dan DPD sepakat melakukan penyesuaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026. Kesepakatan didapatkan pada rapat kerja evaluasi perubahan keempat Prolegnas RUU 2025-2029 dan perubahan ketiga Prolegnas RUU Prioritas 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Ketua Baleg DPR Bob Hasan membacakan tiga usulan RUU baru untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Tiga RUU tersebut yaitu RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
โUntuk RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur dibutuhkan untuk memasukkan pengaturan terkait dengan pajak pariwisata. Di sini sudah ketahuan bedanya nih, pajak pariwisata,โ kata Bob pada rapat.
Dari pihak pemerintah, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyatakan, pemerintah mengusulkan penyesuaian terhadap Prolegnas RUU Prioritas 2026.
Pemerintah mengusulkan RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dikeluarkan dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026. Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk masuk dalam daftar tersebut.
โSatu, usulan tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal untuk dikeluarkan dari daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026, dan usulan RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk masuk dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026,โ katanya.
Selain itu, Eddy menyampaikan perkembangan 13 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan menjadi prakarsa pemerintah.