Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Abdullah, kemunculan Febrie sebagai tersangka dengan tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol—walaupun bukan syarat sah penahanan—telah memunculkan persepsi ketidakadilan dan melukai rasa keadilan masyarakat.

"Mengingat perkara ini menyita perhatian besar dari publik dan melibatkan mantan pejabat tinggi negara, semestinya proses penegakan hukum juga mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum," kata Abdullah di Jakarta pada Sabtu.

Dia memahami bahwa secara hukum, keabsahan penahanan ditentukan oleh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP dan bukan oleh penggunaan rompi tahanan atau borgol.

Namun demikian, Abdullah menilai perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum tidak cukup hanya diukur dari aspek legalitas, tetapi juga harus mampu menjaga persepsi publik terhadap keadilan dan kesetaraan penegakan hukum.

Selain itu, dia menilai penjelasan Kejaksaan Agung, yang beralasan tidak memakaikan rompi tahanan kepada Febrie karena terburu-buru, belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.

Justru karena Febrie merupakan mantan jaksa agung muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus), menurut Abdullah, proses penegakan hukum harus benar-benar menjadi pembuktian bahwa tidak ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun.

"Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap mantan pejabat penegak hukum dibandingkan dengan tersangka lain, maka ruang munculnya persepsi perlakuan istimewa menjadi semakin besar. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan yang konsisten, bukan sekadar penjelasan administratif," katanya.

Meski demikian, Abdullah mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang "menitipkan" Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk menjaga independensi penyidikan, sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan.

"Penitipan penahanan Febrie di Rumah Tahanan KPK dapat dipandang sebagai upaya menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan. Langkah tersebut patut diapresiasi dan harus diikuti dengan komitmen yang sama dalam seluruh proses penegakan hukum," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan Febrie Adriansyah tidak dikenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena keterbatasan waktu.

Koordinator Tim 9, sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengatakan pihaknya terburu-buru, sehingga tidak sempat memakaikan rompi "pink" kepada Febrie.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf. karena buru-buru juga sudah malam, ya," kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.