Menurut Abdul Wachid, korupsi yang memanfaatkan situasi bencana tidak dapat dibenarkan.
Pasalnya, dana penanggulangan bencana seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan dalam situasi darurat.
“Sangat prihatin. Dalam kondisi negara sedang dilanda bencana dan rakyat susah, kok ada yang memanfaatkan untuk korupsi. Saya minta APH segera usut tuntas kasus korupsinya,” tegasnya, Rabu (14/10/2026).
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya mengingatkan bahwa Dana Siap Pakai (DSP) merupakan anggaran yang diperjuangkan DPR untuk memastikan kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat dapat terpenuhi.
Menurut Atalia, dugaan korupsi tersebut harus menjadi perhatian serius, terutama karena menyangkut pengelolaan anggaran yang diperuntukkan bagi keselamatan masyarakat terdampak bencana.
Ia menegaskan, apabila dugaan tindak pidana korupsi tersebut terbukti, perbuatan itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas dan profesionalitas BNPB sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana.
“Komisi VIII tentu sangat menyayangkan jika dugaan tindak pidana korupsi ini benar-benar terbukti. Hal ini jelas mencederai integritas dan profesionalitas BNPB,” ucapnya.
Atalia menyampaikan, ada dua langkah yang perlu segera dilakukan BNPB di tengah proses hukum yang berlangsung.
Pertama, pimpinan BNPB harus memastikan seluruh kegiatan penanggulangan bencana tetap berjalan tanpa terganggu oleh penanganan kasus dugaan korupsi.
Kegiatan tersebut mencakup operasi tanggap darurat, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), distribusi bantuan logistik, hingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana.
“Kegiatan tersebut mencakup operasi tanggap darurat, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), distribusi bantuan logistik, hingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak bencana,” ujarnya.
Kedua, Komisi VIII DPR RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat, termasuk melalui audit investigatif.
Atalia juga menyoroti pentingnya memperkuat pengawasan internal dan transparansi dalam penunjukan penyedia barang dan jasa atau vendor.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan saat kondisi darurat.
“Saya kira sistem pengawasan internal dan transparansi penunjukan vendor harus diperketat, agar celah diskresi di saat darurat tidak lagi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Baca Juga: DPR Soroti Dugaan Korupsi Dana BNPB: Jangan Tambah Penderitaan Korban Bencana