Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan ruang untuk masyarakat memberikan masukan terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terbuka.

Saan, dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat, menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan pandangan melalui perwakilan atau juru bicara yang diutus untuk mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR.

“Siapa juru bicara dan siapa yang akan diutus untuk ikut RDPU di DPR, silahkan masukkan semua masukan terkait substansi dan isi undang-undang tersebut. Apa yang menjadi kekhawatiran dan keinginan masyarakat menjadi komitmen kita bersama,” kata dia.

DPR mengajak masyarakat untuk mengawasi setiap tahapan pembahasan agar tenggat waktu yang telah ditetapkan dapat dipenuhi. Pengawasan itu dinilai penting untuk memastikan komitmen penyelesaian RUU berjalan sesuai jadwal.

“Kita sudah sama-sama menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Mari kita sama-sama kawal, jaga, dan awasi agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menegaskan komitmen untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Baca juga: Pimpinan DPR terima audiensi AMPB di kompleks parlemen saat adanya aksi demonstrasi

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8), usai Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco yang kemudian disetujui para legislator.

Komitmen tersebut juga disampaikan kembali saat pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan massa aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Komitmen itu pun ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB, salah satunya Supriyono alias Botok. Selain Dasco, ada juga Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR sebut RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026

Para pimpinan DPR bersama perwakilan dari AMPB menunjukkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani. Dalam dokumen itu juga memuat ketentuan bahwa pimpinan DPR akan bertanggung jawab jika RUU Perampasan Aset tidak selesai tepat waktu.

Dasco pun mengatakan dirinya siap memenuhi tuntutan dari AMPB untuk mengundurkan diri jika RUU itu tidak selesai pada 15 Desember. Dia mengaku tidak khawatir karena DPR telah berkomitmen untuk menyelesaikan RUU itu.

“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” ujarnya.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.