Wakil Ketua Umum DPP GMNI, M. Rawa Tamba, mengatakan, pengungkapan kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar itu merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika dan zat berbahaya.
Namun, ia menegaskan, keberhasilan penindakan tidak boleh hanya diukur dari jumlah barang bukti yang disita atau pelaku lapangan yang diamankan.
Aparat harus mengungkap keseluruhan jaringan dan memproses setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum.
“DPP GMNI mengapresiasi langkah cepat Kapolri beserta seluruh jajaran dan instansi terkait dalam mengungkap dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin ini. Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya kesigapan aparat dalam menghadapi ancaman kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan jalur laut Indonesia,” kata M. Rawa Tamba, yang akrab disapa Umbu Rawa, Sabtu (24/10/2026).
“Akan tetapi, keberhasilan penindakan tidak boleh hanya diukur dari besarnya barang bukti yang disita. Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana aparat mampu membongkar keseluruhan jaringan dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” lanjutnya.
Menurut GMNI, penyitaan barang bukti dan penindakan terhadap awak kapal merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, tetapi tidak boleh menjadi titik akhir penyidikan.
Aparat didorong menelusuri asal-usul ketamin, jalur distribusi, pihak pengirim dan penerima, pemilik atau pengendali muatan, sumber pembiayaan, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh penelusuran harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh orang-orang yang menjalankan perintah di lapangan, sementara pihak yang mengorganisasi, membiayai, dan memperoleh keuntungan terbesar dari kejahatan ini tidak tersentuh,” ujar Umbu Rawa.
Ia menegaskan, apabila terdapat aktor intelektual atau pengendali jaringan di balik perkara tersebut, aparat harus mengungkapnya melalui penyidikan yang serius dan berbasis bukti.
GMNI juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap wilayah perairan Indonesia yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan lintas negara.
Luasnya wilayah maritim Indonesia, menurut GMNI, menuntut sistem pengawasan yang terintegrasi, pertukaran informasi yang efektif, serta koordinasi antara Polri, TNI AL, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Negara dinilai tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan setelah penyelundupan terdeteksi.
Penguatan pengawasan perlu disertai evaluasi titik rawan, peningkatan kemampuan deteksi, pertukaran intelijen, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi.
Selain itu, GMNI mendorong aparat menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap sumber pendanaan, memetakan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan, serta mengidentifikasi pihak yang diduga menopang operasional jaringan.
“Peredaran gelap narkotika tidak hanya beroperasi melalui distribusi barang, tetapi juga dapat ditopang oleh jaringan pembiayaan dan kepentingan ekonomi yang terorganisasi. Karena itu, jika ditemukan indikasi pencucian uang, penanganan perkara harus dikembangkan sesuai ketentuan hukum,” tegas Umbu Rawa.
Baca Juga: Denny JA Usul Kerugian Negara Tak Lagi Jadi Inti Delik Korupsi
Minta Penyidikan Transparan dan Akuntabel
GMNI menekankan bahwa seluruh proses penyidikan harus berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang sah, menghormati hak setiap pihak, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Bagi GMNI, pemberantasan peredaran gelap narkotika bukan sekadar persoalan teknis penegakan hukum, melainkan juga tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat dan menjaga masa depan generasi muda.
Berlandaskan Marhaenisme, GMNI menilai keselamatan dan kepentingan rakyat harus menjadi orientasi utama kebijakan serta tindakan penegakan hukum.
Karena itu, pengungkapan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin harus menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan narkotika secara berkelanjutan.
GMNI pun menyampaikan tiga tuntutan terkait penanganan perkara tersebut:
Mengapresiasi langkah Kapolri dan tim gabungan dalam mengungkap dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin.
Mendesak pengusutan perkara secara menyeluruh hingga jaringan utama dan setiap pihak yang terbukti terlibat.
Mendorong penguatan pengawasan maritim serta penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
GMNI menegaskan, apresiasi terhadap aparat bukan berarti menghilangkan sikap kritis. Dukungan masyarakat sipil harus menjadi dorongan agar penanganan perkara berlangsung tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keberhasilan mengungkap satu kasus harus menjadi awal untuk membongkar jaringan yang lebih luas, bukan sekadar pencapaian sesaat yang berhenti pada publikasi penangkapan,” kata Umbu Rawa.
Ia berharap aparat menindaklanjuti setiap indikasi keterlibatan jaringan yang lebih besar dan memproses pihak-pihak yang terbukti terlibat tanpa membedakan kedudukan maupun latar belakangnya.
“Negara harus hadir melindungi rakyat. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, dan tidak boleh ada ruang bagi kejahatan terorganisasi untuk merusak masa depan bangsa,” tutupnya.