DPMPTSP Banyumas memperluas akses perizinan bagi disabilitas

Rabu, 30 September 2026 16:54 WIB

Image Print

Pelayanan Perizinan Jemput Bola Penyandang Disabilitas (Penjol Pedas) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, di Kecamatan Kebasen, Kamis (10/9/2026). ANTARA/HO-DPMPTSP Banyumas

Purwokerto (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memperluas pelayanan perizinan berbasis digital bagi penyandang disabilitas melalui sistem jemput bola hingga ke wilayah kecamatan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas Roni Hidayat di Purwokerto, Banyumas, Rabu, mengatakan layanan Penjol Pedas (Pelayanan Perizinan Jemput Bola Penyandang Disabilitas) dilakukan untuk membantu penyandang disabilitas yang memiliki usaha tetapi mengalami kendala dalam mengakses aplikasi perizinan.

"Kita turunkan tim untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan perizinan, terutama yang punya kegiatan usaha, sehingga kita bantu legalisasinya," katanya.

Ia mengatakan legalitas usaha diperlukan untuk mendukung pengembangan usaha penyandang disabilitas, terutama ketika produk yang dihasilkan hendak dipasarkan secara lebih luas.

Menurut dia, usaha yang dijalankan penyandang disabilitas umumnya berskala kecil, seperti makanan dan kerajinan.

"Sebulan dua kali. Kita koordinasi dan komunikasi dengan rekan-rekan di wilayah, kemudian mereka bisa melakukan pendaftaran siapa saja yang bisa kita bantu," katanya.

Ia mencontohkan pelayanan Penjol Pedas di Kecamatan Kebasen pada 10 September 2026 yang dibarengi dengan sosialisasi OSS-RBA (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

"Kegiatan tersebut memberikan edukasi sekaligus pendampingan langsung mengenai proses perizinan elektronik guna memastikan penyandang disabilitas dapat mengakses layanan secara mudah, nyaman, dan setara," katanya.

Menurut dia, layanan Penjol Pedas akan terus dimaksimalkan karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam mengakses layanan perizinan yang kini menggunakan sistem aplikasi.

"Tidak semua masyarakat bisa mengaplikasikan kebutuhan untuk pengajuan izin, sehingga nanti kita akan sering-sering turun ke wilayah untuk memberikan fasilitasi," kata dia yang juga Ketua Forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.

Selain Penjol Pedas, kata dia, DPMPTSP Banyumas juga mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Keliling untuk mendekatkan berbagai layanan kepada masyarakat di 27 kecamatan.

Ia mengatakan pada prinsipnya seluruh layanan yang tersedia di MPP dapat difasilitasi melalui MPP Keliling.

Akan tetapi, kata dia, beberapa layanan yang membutuhkan perangkat khusus, seperti keimigrasian, diberikan dalam bentuk konsultasi.

"Kalau yang bisa langsung kita tindak lanjuti di lapangan, kita langsung eksekusi di lapangan," kata Roni.


Baca juga: Bupati Banyumas: Mahasiswa harus berani memulai wirausaha

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.