Samarinda (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat kelembagaan dan aktivitas 27 komunitas masyarakat adat lewat Program Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Hutan dan Lahan atau RBP REDD+ GCF Output 2.
"Sebanyak 27 komunitas ini tersebar di tujuh kabupaten dan satu kota di Provinsi Kaltim. Sasaran utama kegiatan agar mereka mendapat pengakuan menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA), sekaligus dilakukan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan," ujar Kepala DPMPD Provinsi Kaltim Siti Sugiyanti di Samarinda, Sabtu.
Program yang didanai Green Climate Fund (GCF) sebesar Rp73,24 miliar ini untuk jangka waktu 36 bulan dimulai dari 1 Oktober 2026, dengan daerah yang dijangkau meliputi Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara, Berau, dan Kota Samarinda.
"Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Keputusan Gubernur Kaltim, dengan dukungan Yayasan Satunama sebagai lembaga perantara," katanya.
DPMPD Kaltim menjadi garda terdepan mengawal proses pengakuan MHA, perencanaan tata ruang desa, serta pengembangan ekonomi berbasis ekosistem.
Pengakuan bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi agar masyarakat adat dapat mengelola wilayahnya, memperoleh manfaat jasa lingkungan, dan ikut menentukan arah pembangunan di tanah leluhur mereka.
Adapun rincian 27 komunitas sasaran itu adalah Kabupaten Mahakam Ulu (6), Kutai Barat (5), Kutai Kartanegara (6), Kutai Timur (7), dan Kabupaten Penajam Paser Utara (3) komunitas.
"Seluruhnya akan didampingi mulai dari penyusunan dokumen etnografi, sosialisasi, penguatan kapasitas, hingga pengajuan verifikasi teknis ke pemerintah kabupaten," kata Siti.
Program ini tidak berhenti pada pengakuan, di dalamnya terangkum penguatan kelembagaan adat, pendirian sekolah adat bagi 16 komunitas, pelatihan ekonomi bagi ratusan warga, pengembangan ekowisata, hingga penyusunan rencana tata ruang desa yang tangguh menghadapi perubahan iklim.
Ada juga rancangan empat film dokumenter yang akan diproduksi guna merekam dan memperkuat pengakuan budaya masyarakat adat.
Selain penguatan masyarakat, program ini juga mencakup perlindungan kawasan ekosistem penting, rehabilitasi lahan kritis, serta penguatan tata kelola karbon dan pencapaian target kontribusi nasional.
"Kami ingin setiap langkah terkoordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih dan manfaat benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat. Sinergi lintas dinas, kabupaten, desa, serta mitra pembangunan menjadi kunci keberhasilan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPMPD Kaltim perkuat masyarakat adat lewat pengurangan emisi
Pewarta: M.Ghofar
Editor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.