Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:07 WIB
Jakarta, VIVA – Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) telah melahirkan tantangan serius bagi industri media dan insan pers.
Baca Juga
Karya jurnalistik yang dihasilkan lewat jerih payah peliputan, riset, dan verifikasi fakta semakin sering dimanfaatkan platform teknologi global untuk agregasi dan kepentingan komersial tanpa izin yang sah maupun pembagian nilai ekonomi yang adil.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Merespons hal tersebut, Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menyelenggarakan “ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era” di The Patra Bali Resort and Villas, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Baca Juga
Forum tingkat regional itu diikuti puluhan tokoh pers, pembuat kebijakan, akademisi, dan pakar hukum dari negara-negara ASEAN serta Skotlandia.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian membahas solusi bersama atas maraknya praktik agregasi dan pemanfaatan karya jurnalistik sebagai sumber data latih AI tanpa izin dan kompensasi yang memadai.
Baca Juga
Dari kacamata industri pers, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan ekonomi yang nyata dalam ekosistem digital saat ini.
Menurutnya, transformasi digital menghadirkan sebuah paradoks. Di satu sisi memperluas akses publik terhadap informasi, namun di sisi lain, karya jurnalistik yang lahir dari kerja keras peliputan, riset, dan verifikasi justru dengan mudah diambil alih, diringkas, dan dikomersilkan oleh platform digital.
Platform digital dan AI meraup keuntungan besar dari distribusi konten dan data audiens, sementara jurnalis dan perusahaan media sering kali tidak mendapatkan imbal hasil yang sepadan.
Persoalan ini berpotensi mengancam keberlanjutan jurnalisme dan kemampuan media menjalankan fungsi pelayanan publik.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Ketua Dewan Pers RI, masalah ini bukan sekadar urusan kelangsungan bisnis media, melainkan menyangkut etika dan masa depan jurnalisme.
Jika fondasi ekonomi media runtuh akibat pengerukan data tanpa kompensasi, kemampuan pers untuk melayani publik dan menopang demokrasi akan terancam.
Halaman Selanjutnya
Merespons keresahan tersebut, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa negara berpihak pada pelindungan hak kekayaan intelektual insan pers.