Tanjungpandan (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP ) Kabupaten Belitung mencatat harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat produsen saat ini berada di level Rp3.120 per kilogram, sehingga harga ini dinilai relatif baik atau stabil bagi petani kelapa sawit di daerah itu.
"Harga TBS Kelapa Sawit di tingkat produsen pada, Selasa (29/9) sebesar Rp3.120 per kilogram dan diharapkan harga itu tidak mengalami penurunan," kata Kepala Bidang Perkebunan DKPP Belitung, Tenny Meireni di Tanjungpandan, Selasa
Ia mengatakan, sementara itu harga TBS Kelapa Sawit di tingkat pegepul setempat bervariasi mulai Rp3.550 hingga Rp3.630 per kilogram.
Menurutnya, kondisi harga TBS Kelapa Sawit yang relatif baik ini menjadikan komoditas kelapa sawit sebagai primadona masyarakat di wilayah Kabupaten Belitung, karena memberikan hasil panen yang menjanjikan.
"Saat ini komoditas kelapa sawit menjadi primadona masyarakat karena harga TBS kelapa sawit akhir-akhir ini cukup baik," ujarnya.
DKPP Belitung mencatat pada Semester I 2026 mencatat luas areal tanaman sawit di daerah itu mencapai 10.047 hektare dengan luas tanaman menghasilkan seluas 5.014 hektare.
"Jumlah produksi pada semester I tahun 2026 tercatat sebanyak 7.855 ton dengan kemampuan produksi 1,56 ton per hektare," katanya.
Ia mengapresiasi peran aktif para pekebun yang mengelola sawit sebagai salah satu penggerak utama roda ekonomi masyarakat.
Namun, pihaknya tetap mengimbau para petani untuk memastikan legalitas lahan serta menerapkan praktik budidaya yang baik dan ramah lingkungan atau Good Agriculture Practice (GAP).
"Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan jaminan keamanan berusaha, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan keluarga pekebun dan masyarakat," ujarnya.
DKPP Belitung juga meminta para pekebun agar segera mendaftarkan kebunnya guna memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
"Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar utama bagi petani dalam mendapatkan sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang bakal diwajibkan bagi seluruh kebun sawit di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan," katanya.
Tenny menjelaskan, sertifikasi ISPO bertujuan mendorong penerapan budidaya berkelanjutan, seperti menjaga kelestarian lingkungan sekitar kebun, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta disiplin menggunakan pupuk dan bibit sawit bersertifikat yang dianjurkan.
"Selain sebagai syarat ISPO, kepemilikan STDB juga membuka akses bagi petani untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah," ujarnya.
Pewarta: Kasmono/Apriliansyah
Uploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.