DJP percepat transformasi layanan pajak digital di Papua

Kamis, 30 Juli 2026 16:33 WIB

Image Print

Salah satu kawasan perekonomian di Kota Jayapura, Papua pada malam hari. ANTARA/Qadri Pratiwi.

Jayapura (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat transformasi layanan administrasi perpajakan berbasis digital di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku melalui penyempurnaan sistem Coretax guna mempermudah akses layanan, meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, dan memperkuat kepatuhan wajib pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Sekti Widihartanto di Jayapura, Rabu, mengatakan Coretax merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang terus disempurnakan agar layanan perpajakan semakin mudah, cepat, dan terintegrasi.

"Coretax ini karena sistem baru sehingga masyarakat memang belum terlalu familiar terhadap penggunaannya. Seiring waktu kami terus melakukan penyempurnaan," katanya.

Menurut Sekti, hingga 26 Maret 2026 sebanyak 334.987 wajib pajak di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku telah mengaktifkan akun Coretax DJP. Selain itu, sebanyak 295.230 wajib pajak telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagai bagian dari pemanfaatan layanan perpajakan digital.

Ia mengakui pada tahap awal implementasi masih ditemukan sejumlah kendala, terutama saat wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem baru. Namun, menurut dia, kondisi tersebut merupakan bagian dari proses adaptasi yang lazim terjadi dalam penerapan layanan digital berskala besar.

Oleh karena itu, DJP bersama seluruh kantor pelayanan pajak di wilayah Papua terus memperkuat sosialisasi, pendampingan, serta penyempurnaan fitur dan tampilan Coretax agar semakin mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat.

"Proses penyesuaian terhadap sistem baru merupakan hal yang wajar. Oleh sebab itu penyempurnaan terus kami lakukan agar layanan semakin optimal," ujarnya.

Sekti optimistis peningkatan pemanfaatan Coretax akan mempercepat transformasi layanan perpajakan di Tanah Papua sekaligus mendukung administrasi perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan berkualitas.

Menurut dia, digitalisasi layanan perpajakan diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik melalui sistem administrasi yang semakin modern, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026