DIY prioritaskan perlindungan siswa dari bentuk intimidasi di sekolah
Senin, 20 Juli 2026 21:27 WIB
Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). ANTARA/HO-Kantor Dikpora DIY.
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta memprioritaskan perlindungan terhadap siswa dari segala bentuk intimidasi di lingkungan sekolah atau satuan pendidikan wilayah provinsi tersebut.
"Perlindungan siswa dari segala bentuk intimidasi dan komersialisasi di sekolah adalah prioritas Dinas Dikpora di masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS)," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Data Disdikpora DIY Suci Rohmadi di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, perlindungan peserta didik di sekolah menjadi prioritas, karena itu sekolah diharapkan memperkuat pengawasan terhadap setiap kegiatan yang melibatkan pihak luar serta memastikan kegiatan MPLS berlangsung sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dia mengatakan Pemda DIY tidak pernah memberikan izin serta rekomendasi terhadap kegiatan sosialisasi tes TOEFL yang mencatut nama dinas, menyusul beredarnya informasi dugaan penipuan berkedok tes keahlian tersebut saat MPLS di Yogyakarta.
"Disdikpora DIY tidak pernah memberikan izin, rekomendasi, atau kerja sama resmi dengan lembaga tersebut. Pencatutan nama Dikpora dan Polda adalah tindakan ilegal dan penyesatan informasi," katanya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak sekolah untuk tidak mudah percaya pada oknum yang membawa nama dinas tanpa disertai Surat Tugas resmi yang dapat diverifikasi keasliannya.
Baca juga: Penguatan Gerakan Indonesia ASRI melalui Reresik Sekolah di Yogyakarta
Pihaknya saat ini belum menerima laporan resmi dari sekolah maupun orang tua terkait dugaan kejadian itu, namun telah meminta Balai Pendidikan Menengah di kabupaten/kota menelusuri kronologi sekaligus mengevaluasi sistem pengamanan sekolah selama MPLS.
"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan tertulis resmi dari sekolah maupun orang tua. Namun, kami akan meminta Balai Dikmen Kab/Kota untuk menginvestigasi kronologi dan mengevaluasi sistem keamanan sekolah saat MPLS berlangsung," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan MPLS di DIY telah diatur melalui surat edaran yang menekankan seluruh kegiatan harus berfokus pada pengenalan lingkungan sekolah yang bersifat edukatif.
Karena itu, kata dia, sekolah diharapkan semakin selektif dalam menerima pihak ketiga agar tidak terjadi praktik komersialisasi maupun bentuk intimidasi terhadap peserta didik.
Baca juga: Pengamat ingatkan celah penyalahgunaan data pribadi pada unggahan MPLS
"Surat Edaran MPLS kepada sekolah sudah cukup ketat dimana aktivitas harus fokus pada pengenalan edukatif, bukan komersialisasi, apalagi intimidasi dan memperketat filter tamu pihak ketiga," katanya.
Terkait dugaan kejadian tersebut, Pemda DIY akan berkonsultasi dengan aparatur pengawas daerah dan bagian hukum guna mengkaji langkah hukum terkait dugaan pencatutan nama instansi setelah bukti-bukti yang diperlukan diperoleh.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026