Ditresnarkoba Polda Kalteng ringkus dua terduga pengedar 502 gram sabu
Selasa, 29 September 2026 09:48 WIB
Barang bukti 502,22 gram sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku DH dan SN. ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dua pria berinisial DH dan SN yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa 502,22 gram sabu.
“Benar kami telah mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 502,22 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Adi Purnomo, Selasa.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada DH dan SN, serta berhasil diamankan pada Jumat (25/9) sekitar pukul 17.20 WIB.
"Keduanya berhasil kami amankan di Jalan Temanggung Tilung XXI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya," ucapnya.
Adi mengungkapkan, setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap DH dan SN dengan disaksikan Ketua RW serta warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 502,22 gram.
Selain lima paket sabu, polisi turut mengamankan enam buah plastik berwarna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KH 4718 YW.
“Seluruh barang bukti dan kedua terduga sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Adi menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku untuk melakukan pengembangan terkait asal-usul sabu tersebut.
akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.