Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku memperkuat upaya reintegrasi sosial mantan narapidana melalui pembukaan akses pelatihan keterampilan dan kesempatan kerja.
Kepala Disnakertrans Provinsi Maluku M. Rizal Latuconsina di Ambon, Selasa mengatakan akses terhadap pelatihan dan pekerjaan menjadi bagian penting dalam membantu mantan narapidana atau klien pemasyarakatan kembali menjalani kehidupan secara mandiri dan produktif di tengah masyarakat.
"Kami siap mendukung melalui sinergi di bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam membuka akses pelatihan dan peluang kerja bagi klien pemasyarakatan agar mereka dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat," kata dia.
Menurut dia, keterampilan dan pekerjaan dapat menjadi modal bagi klien pemasyarakatan untuk membangun kehidupan baru setelah menjalani masa pidana, sekaligus mengurangi risiko kembali melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, Disnakertrans Maluku akan mendorong keterlibatan sektor ketenagakerjaan dalam skema reintegrasi, terutama melalui pemetaan kebutuhan keterampilan dan peluang kerja yang dapat diakses klien pemasyarakatan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan Forum Reintegrasi Sosial (FORIS) yang diinisiasi Kanwil Ditjenpas Maluku sebagai wadah kolaborasi lintas sektor untuk mendukung penerimaan, pemberdayaan, pembimbingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan setelah kembali ke masyarakat.
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku Catherian V. Picauly mengatakan keberhasilan reintegrasi sosial membutuhkan dukungan berbagai pihak karena proses tersebut tidak dapat dilakukan jajaran pemasyarakatan secara mandiri.
"FORIS diharapkan menjadi instrumen strategis untuk mengikis stigma negatif terhadap klien pemasyarakatan, mencegah pengulangan tindak pidana, serta meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial," ujarnya.
Ia menjelaskan keterlibatan pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia usaha, keluarga, lembaga sosial, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang memberikan ruang bagi klien pemasyarakatan untuk kembali berperan secara positif.
Catherian mengatakan pembentukan FORIS juga diperkuat dengan bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Disnakertrans Maluku dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, untuk menyatukan dukungan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Selain aspek ekonomi melalui akses pekerjaan dan pelatihan, pendekatan sosial dan keagamaan juga diperlukan untuk membantu klien pemasyarakatan beradaptasi kembali dengan lingkungan.
Menurut dia, reintegrasi yang efektif tidak hanya diukur dari kembalinya seseorang ke tengah keluarga, tetapi juga dari kemampuannya menjalani kehidupan secara mandiri, diterima lingkungan, dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Ditjenpas Maluku akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk menyusun mekanisme dan kelembagaan FORIS, termasuk mendorong regulasi atau perjanjian kerja sama serta memetakan kebutuhan dan potensi klien pemasyarakatan.
Pemetaan tersebut diperlukan agar program pembinaan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kemampuan, minat, dan peluang yang tersedia, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan.
Sinergi lintas sektor itu diharapkan tidak hanya membantu klien pemasyarakatan memperoleh keterampilan dan pekerjaan, tetapi juga memperkuat penerimaan masyarakat sehingga proses kembali ke kehidupan sosial dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.