Kota Jambi (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disnakerkopukm) Kota Jambi mencatat 42 kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari total 51 pengaduan dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga September 2026.

Kepala Disnakerkopukm Kota Jambi Liana Andriani di Jambi, Rabu, mengatakan terdapat juga lima kasus perselisihan hak dan empat kasus perselisihan kepentingan.

Ia menjelaskan dari 51 kasus yang ditangani, sebanyak 29 kasus diselesaikan melalui perjanjian bersama, delapan kasus melalui anjuran, 10 kasus telah ditutup, sedangkan empat kasus masih dalam proses.

Pihaknya mencari pokok masalah, kemudian dicari titik temu berdasarkan aturan.

Disnakerkopukm kota setempat juga memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan perusahaan dengan mengutamakan penyelesaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami tetap mengarah ke musyawarah mufakat untuk mediasinya," katanya.

Ia mendorong penyelesaian secara kekeluargaan dengan mencari solusi yang dapat diterima bersama, apabila para pihak masih memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui perundingan.

"Kedua belah pihak apabila masih memiliki ruang untuk berunding secara kekeluargaan, penyelesaian akan diarahkan pada solusi yang dapat diterima dan menguntungkan keduanya," kata dia.

Liana mengatakan pekerja yang ingin mengajukan pengaduan ke Disnakerkopukm Kota Jambi perlu melengkapi permohonan pengaduan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta bukti risalah perundingan bipartit.

Pihaknya juga menyebarluaskan informasi mengenai ketentuan upah minimum kota (UMK) kepada perusahaan, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, serta instansi terkait melalui berbagai media sosial, termasuk grup WhatsApp.

Liana mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan agar perusahaan memahami kewajiban dan menerapkan upah minimum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan dan pekerja apabila mengetahui hak dan kewajiban masing-masing akan aman," katanya.

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.