Diskominfo Kotim tingkatkan kapasitas admin media sosial pemerintah

Selasa, 21 Juli 2026 04:23 WIB

Image Print

Diskominfo Kotim menggelar kegiatan pelatihan untuk Peningkatan SDM Admin Media Sosial OPD, Senin (20/7/2026). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola media sosial organisasi perangkat daerah (OPD) dalam membangun komunikasi publik yang efektif di era perkembangan teknologi informasi.

“Aspek yang ingin kita wujudkan adalah SDM pengelola media sosial pemerintah yang cakap digital, kreatif dan adaptif dalam membangun interaksi publik melalui konten informatif, menarik dan berdampak,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotim Bima Eka Wardhana di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan saat membuka kegiatan Peningkatan SDM Admin Media Sosial OPD, yang dilaksanakan di ruang Sampit Creative Hub (SCH) Dinas Komunikasi dan Informatikan (Diskominfo) Kotim.

Bima menjelaskan, media sosial kini tidak lagi sekadar menjadi sarana publikasi kegiatan pemerintah, tetapi telah berkembang menjadi ruang utama komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat memanfaatkan media sosial untuk mencari informasi, menyampaikan aspirasi, memberikan kritik hingga menilai kualitas pelayanan pemerintah. Karena itu, peran admin media sosial pemerintah kini jauh lebih strategis.

“Admin media sosial tidak lagi hanya sebagai pengunggah konten, tetapi juga komunikator publik, pengelola informasi, penjaga kredibilitas pemerintah sekaligus jembatan yang menghubungkan pemerintah dengan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: MPLS Kotim selesai tanpa laporan perundungan

Bima melanjutkan, perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), perlu dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan media sosial pemerintah. Namun, ia mengingatkan AI hanya berfungsi sebagai alat bantu.

Ia menegaskan integritas, kreativitas, empati, serta kemampuan memahami kebutuhan masyarakat tetap menjadi nilai utama dalam komunikasi publik sehingga konten pemerintah harus mudah dipahami, menarik, dan mampu membangun kepercayaan masyarakat.

”Keberhasilan komunikasi publik tidak diukur dari banyaknya unggahan, tetapi dari sejauh mana informasi dipahami, dipercaya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,”tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh admin media sosial pemerintah daerah mengubah pola pikir dalam menyusun konten, yakni tidak hanya berorientasi pada apa yang ingin disampaikan pemerintah, tetapi juga memperhatikan informasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun media sosial pemerintah yang cepat namun tetap akurat, kreatif tetapi beretika, responsif namun santun, serta memanfaatkan AI dengan tetap mengedepankan proses verifikasi dan tanggung jawab.

“Saya berharap setelah mengikuti kegiatan ini, seluruh admin media sosial OPD tidak hanya memperoleh pengetahuan baru, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pengelolaan media sosial masing-masing sehingga akun pemerintah menjadi lebih aktif, lebih informatif, lebih kreatif dan semakin dipercaya masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: Capaska Kotim ikuti pradiklat jelang HUT ke-81 RI

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kotim Cok Orda Putra Legawa mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya meningkatkan kompetensi pengelola media sosial pemerintah agar mampu mengikuti perkembangan zaman.

"Melalui kegiatan ini kami ingin pengelola media sosial pemerintah lebih adaptif, komunikatif dan respons terhadap perkembangan zaman, sehingga pengelolaan media sosial tidak lagi sekadar rutinitas, tetapi menjadi keharusan yang dapat beradaptasi dengan perkembangan,” terangnya.

Ia menilai pola pengelolaan media sosial pemerintah selama ini masih cenderung kaku dan belum optimal memanfaatkan berbagai peluang interaksi dengan masyarakat.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong akun media sosial pemerintah menjadi ruang komunikasi dua arah yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan maupun kritik terhadap pelaksanaan pembangunan.

Cok Orda menambahkan para admin media sosial juga harus memahami berbagai regulasi, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perlindungan data pribadi, mengingat setiap konten yang dipublikasikan akan menjadi bagian dari jejak digital.

“Pengelola media sosial harus memiliki kemampuan dan kapasitas yang baik. Karena ketika konten yang diunggah tepat, dampaknya akan positif, tetapi jika keliru juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu kami ingin membekali para admin dengan pengetahuan yang memadai,” demikian Cok Orda.

Baca juga: Wabup Kotim dukung APRI perkuat tambang rakyat

Baca juga: BPBD Kotim sebut dampak kekeringan berpotensi meluas

Pewarta : Devita Maulina
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.