Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan PT PLN melakukan pendataan serta penertiban perizinan usaha, parkir, dan sambungan listrik di kawasan Coffee Street.

"Kita melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap Coffee Street yang ada di wilayah Kota Pontianak, kemudian pendataan parkir karena parkir di jalan ini belum memiliki izin," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani di Pontianak.

Rendrayani mengatakan kegiatan tersebut dilakukan melalui tim gabungan untuk mendata kelengkapan izin usaha, perizinan parkir, serta kondisi sambungan listrik yang digunakan pedagang di kawasan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan perizinan yang belum dilengkapi, termasuk izin parkir di tepi jalan. Pendataan itu akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan sambungan listrik yang digunakan pedagang di lokasi tersebut tidak memanfaatkan fasilitas penerangan jalan umum (PJU), tetapi terhubung langsung dengan jaringan listrik PLN.

Sementara itu, Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pontianak Kota Dirga Permana Putera mengatakan PLN mendukung langkah pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas usaha sekaligus memastikan penggunaan listrik berlangsung aman.

"Dari hasil pemeriksaan malam ini, tidak ditemukan pemakaian listrik melalui pencurian dengan memanfaatkan fasilitas PJU dan sebagainya," ujarnya.

Dirga menjelaskan sebagian pedagang di kawasan tersebut menggunakan sambungan listrik dari rumah atau toko di sekitar lokasi. Menurut dia, penataan aktivitas usaha perlu disertai pemenuhan perizinan dari dinas terkait serta izin penggunaan lokasi berjualan.

Dalam pemeriksaan tersebut, PLN juga mengamankan kabel yang diduga terpasang langsung pada sambungan rumah tanpa menggunakan meteran listrik. Namun, petugas tidak menemukan adanya pemakaian listrik pada titik tersebut saat pemeriksaan berlangsung.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau potensi pencurian listrik, kabel tersebut kita amankan," katanya.

Dirga menegaskan PLN mendukung kegiatan usaha masyarakat, termasuk usaha mikro, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Penggunaan sambungan listrik yang sesuai standar diperlukan untuk menjaga keamanan serta kenyamanan pedagang dan masyarakat di sekitar lokasi.

Melalui penertiban tersebut, pemerintah daerah dan PLN diharapkan dapat mendorong kegiatan usaha di kawasan Coffee Street berjalan lebih tertib, dengan memperhatikan kelengkapan perizinan, pengaturan parkir, dan keamanan instalasi listrik.

Pewarta: Sucia Lucinda
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.