Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendorong masyarakat melakukan pembayaran retribusi parkir dengan sistem non-tunai guna mengatasi berbagai kendala termasuk kebocoran yang kerap terjadi di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Zulkarwin di Mataram, Rabu, mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya membenahi tata kelola setoran retribusi parkir di lapangan.
"Pembayaran non-tunai dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kebocoran retribusi parkir serta memastikan hak dan kewajiban dari retribusi parkir bisa tetap terakomodasi dengan baik," katanya.
Akan tetapi di lapangan masih ditemukan sejumlah kendala, seperti juru parkir (jukir) yang kesulitan membeli pulsa untuk mengoperasikan perangkat atau scanner barcode.
Karena itu, Dishub Kota Mataram telah menyiapkan solusi alternatif berupa penyetoran menggunakan QR code dinamis, dan masyarakat bisa membayar parkir non-tunai melalui berbagai saldo e-Money.
Dengan sistem itu, setoran dapat dilakukan dengan mudah dan dipastikan masuk langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui rekening penampung di Bank NTB Syariah.
Dari perhitungan tersebut, nantinya akan dibagi menjadi hak para juru parkir dalam bentuk insentif sebesar 50 persen dari setoran yang disetorkan, yang langsung dikembalikan ke tabungan masing-masing jukir.
"Pelayanan non-tunai dinilai penting agar dapat berjalan dengan baik demi memberikan kepastian hukum dan transparansi, baik bagi pemerintah maupun para juru parkir," katanya.
Untuk mengoptimalkan layanan parkir non-tunai, lanjutnya, Dishub Kota Mataram telah memberikan bimbingan teknis bagi jukir serta koordinator lapangan (korlap) sebanyak 100 orang perwakilan untuk memastikan para jukir memahami aturan dan kewajiban dalam pelayanan parkir non-tunai.
Baca juga: Pemkot Mataram siapkan tarif parkir khusus pada kawasan objek wisata
"Mengingat masih rendahnya kesadaran jukir dalam menawarkan layanan tersebut kepada masyarakat," katanya.
Dalam kegiatan itu, pihaknya menyampaikan jukir dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat kepatuhan setoran, yaitu jukir tidak setor masuk kategori jukir merah, jukir kurang setor (kuning), dan jukir hijau adalah juru parkir yang dinilai patuh dalam memberikan setoran.
Baca juga: Realisasi retribusi parkir di Mataram mencapai Rp7,8 miliar
Melalui kegiatan itu, jukir diberikan pemahaman terkait uang parkir yang disetor akan dikembalikan ke jukir sesuai tetentu oleh sistem per dua minggu.
"Jika jukir tetap tidak patuh setelah diberikan pemahaman, maka akan diberlakukan sanksi tegas mulai dari surat peringatan hingga pemecatan," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026