Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat segera mengisi puluhan jabatan kepala sekolah yang hingga kini masih kosong, baik tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf di Mataram, Jumat, mengatakan jumlah jabatan kepala sekolah yang belum terisi sejak awal 2026, sekitar 50-an posisi, yang didominasi tingkat SD.

"Puluhan jabatan kepala sekolah yang kosong itu, kami usahakan terisi tahun ini, agar 2027 semua sekolah sudah punya kepala sekolah definitif," katanya.

Menurut dia, kendala utama lambatnya pengisian kepala sekolah itu disebabkan pada mekanisme penyesuaian sistem baru dengan penerapan "by system, by name".

Sistem tersebut menuntut pemenuhan syarat ketat, termasuk batas usia guru yang memenuhi kualifikasi, sedangkan sistem pada pengisian sebelumnya tidak seperti saat ini dan membutuhkan waktu cepat.

"Untuk pengisian jabatan kepala sekolah sekarang pakai sistem baru dan pakai batas usia guru juga jadi prosesnya panjang," katanya.

Selain itu, proses pengisian jabatan ini tidak bisa dilakukan secara instan atau parsial dan pemenuhan posisi kepada sekolah harus melalui sistem terintegrasi yang mencakup persyaratan secara komprehensif.

"Kami tidak bisa bicara satu persatu secara parsial, tapi secara terintegrasi dan komprehensif persyaratan yang harus dipenuhi," katanya.

Meski demikian, Disdik optimistis seluruh kekosongan jabatan tersebut dapat teratasi sebelum penghujung 2026. Pasalnya, proses pengisian saat ini tinggal menunggu penerbitan berita acara serta penandatanganan resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wali Kota Mataram.

Baca juga: Cegah narkoba, Disdik Mataram awasi penggunaan vape pelajar

"Insyaallah, akhir tahun puluhan jabatan kepala sekolah bisa terisi. Tinggal menunggu berita acara yang ditandatangani oleh Pak Sekda dan Pak Wali Kota," katanya.

Yusuf mengatakan untuk syarat pengisian jabatan kepala sekolah memang cukup ketat, antara lain memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1/D4, memiliki sertifikat pendidik, berpangkat Penata (III/C) bagi PNS atau Ahli Pertama bagi PPPK, serta memiliki nilai kinerja minimal "baik" selama dua tahun terakhir.

"Syaratnya itu sudah ada, dan guru-guru di Mataram sudah memenuhi syarat," katanya.

Di sisi lain, lambatnya pengisian jabatan kepala sekolah yang kosong mengundang perhatian lainnya karena puluhan jabatan kepala sekolah di Kota Mataram saat ini diisi oleh pelaksana tugas.

Dengan pelaksana tugas sebagai kepala sekolah muncul kekhawatiran terkait dengan keabsahan tanda tangan dokumen, seperti ijazah siswa dan lainnya.

"Keabsahan ijazah tetap terjaga meski ditandatangani plt (pelaksana tugas). Untuk soal ijazah, tidak ada masalah," katanya.

Pewarta : Nirkomala
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026