Samarinda (ANTARA) - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) terus mengawasi kepatuhan perusahaan kelapa sawit daerah dalam merealisasikan kewajiban fasilitas kebun plasma masyarakat.
“Pengawasan ini kami tingkatkan untuk memastikan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” kata Pelaksana Tugas Kepala Disbun Kaltim Arief Murdiyatno, di Samarinda, Senin.
Sampai akhir tahun 2025, total luas tanam sawit di Kaltim adalah 1,43 juta hektare, dengan produksi TBS sebanyak 21,18 juta ton per tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, perusahaan perkebunan pemilik izin pemanfaatan lahan wajib membangun kebun masyarakat paling rendah 20 persen.
“Skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga lokal di sekitar areal perkebunan,” ujar Arief.
Rekapitulasi data Disbun Kaltim mencatat Kabupaten Paser menempati capaian realisasi kebun plasma tertinggi dengan persentase mencapai 21,20 persen dari total luasan.
Kabupaten Berau mencatatkan realisasi plasma sebesar 13,37 persen, disusul Kabupaten Kutai Timur sebesar 12,01 persen, serta Kutai Kartanegara sebesar 8,26 persen.
“Realisasi di Kutai Barat tercatat 7,84 persen, Mahakam Ulu 4,49 persen, serta Penajam Paser Utara sebesar 4,09 persen,” ujar Arief.
Sebanyak 210 perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Provinsi Kaltim tercatat telah terdaftar resmi dalam portal Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).
Pada pelaporan periode semester pertama tahun 2026, sebanyak 137 perusahaan telah menyampaikan laporan perkembangan usaha perkebunan dan 126 perusahaan melaporkan FPKMS.
“Gubernur Kaltim juga telah menerbitkan surat teguran resmi untuk mendorong komitmen pemenuhan kewajiban fasilitas kebun plasma masyarakat,” ujar Arief pula.
Pemerintah daerah mewajibkan seluruh pemegang izin usaha perkebunan untuk rutin menyampaikan laporan berkala melalui sistem SIPERIBUN setiap enam bulan sekali.
Penilaian usaha perkebunan dan evaluasi kinerja dilakukan secara berkala guna mengukur tingkat kepatuhan serta efektivitas pengelolaan operasional perusahaan di lapangan.
“Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perizinan dan skema kemitraan plasma akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan,” kata Arief.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.