Mataram (ANTARA) - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani menyuap Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman dengan nilai mencapai Rp2,07 miliar.

Dakwaan tersebut disampaikan Penuntut umum KPK pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan Majelis Hakim yang diketuai Mukhlassuddin bersama anggota Irawan Ismail dan Fadhli Hanra, Rabu.

"Suap ini berupa uang sebesar Rp1.582.800.000. Kemudian ada berupa barang dengan nilai Rp240.000.000. Untuk tiket hotel, sewa mobil, dan lain-lain Rp251.846.883, sehingga total suap menjadi Rp2.074.646.883," kata Dwi Eko Raharjo mewakili penuntut umum KPK membacakan dakwaan.

Nominal suap dalam bentuk barang tersebut dirincikan berupa satu unit handphone merek Iphone 13Pro, satu unit handphone merek Iphone 17Pro, sepasang sepatu merek Hermes, satu unit mobil Mitshubishi Outlander dan sparepart mobil Alphard.

Usai menyampaikan nominal suap, penuntut umum menyampaikan bahwa terdakwa Alvonsus Gani melakukan perbuatan pidana tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat selama Lalu Ahmad Zaini menduduki jabatan Bupati Lombok Barat pada tahun 2025.

Baca juga: KPK menduga koperasi tempat kelola potongan insentif Pemkab Bogor

Sehingga jaksa menerapkan dakwaan alternatif yakni Pasal 605 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 48 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 127 ayat 1 KUHP atau kedua, Pasal 606 Huruf B UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII Angka 48 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Dengan mendengar tanggapan tersebut, ketua majelis hakim menyatakan bahwa sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (28/10) untuk pembuktian dengan mempersilakan penuntut umum menghadirkan saksi-saksi.

"Meskipun terdakwa menerima seluruh isi dakwaan, jadi sidang tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Rabu pekan depan," ucap Mukhlassuddin.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026