Dindukcapil Kota Yogyakarta rekam data KTP pemula di sekolah
Kamis, 17 September 2026 21:18 WIB
Proses perekaman data KTP-el bagi pemula di SMKN 7 Kota Yogyakarta oleh petugas Pendaftaran Dindukcapil Yogyakarta. Kamis (17/9/2026). ANTARA/HO-Dinas Kominfosan Yogyakarta
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi pemula di sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/SMK) di wilayah kota tersebut.
"Pelayanan rekam KTP-el pemula SMA/SMK dilakukan ke sekolah-sekolah yang pelajarnya banyak penduduk Kota Yogyakarta," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kota Yogyakarta Trisminingsih di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, kegiatan pelayanan rekam data bagi warga yang memenuhi syarat untuk diterbitkan identitas kependudukan yang sah tersebut dilakukan di 10 sekolah selama bulan September, dan berlanjut di 10 sekolah pada Oktober 2026.
"Kegiatan rekam KTP-el ke sekolah-sekolah tersebut untuk memudahkan akses layanan kepada wajib KTP pemula, dan mencegah keterlambatan kepemilikan KTP," katanya.
Dia mengatakan jumlah penduduk wajib KTP di Yogyakarta saat ini sebanyak 327.888 jiwa, sementara penduduk yang sudah rekam KTP-el sebanyak 326.070 jiwa. Pada 2026 yang sudah melakukan perekaman data sebanyak 6.108 jiwa, sehingga masih kurang 1.818 jiwa.
Namun demikian, kata dia, apabila para pelajar yang memenuhi syarat dan belum mendapat pelayanan rekam data KTP-el di sekolah, tetap bisa melakukan rekaman karena Dindukcapil juga terus melakukan pelayanan rekam KTP-el di tingkat kelurahan.
Petugas Dindukcapil Kota Yogyakarta Cindy Maya saat pelayanan rekam KTP-el di SMK Negeri 7 Yogyakarta mengatakan tahapan perekaman data KTP-el mulai dari pendaftaran, foto wajah, sidik jari, tanda tangan dan iris mata.
"Layanan ini untuk mempermudah, siswa tidak perlu meninggalkan sekolah untuk rekam data di Kantor Dindukcapil saat jam pelayanan. Kami harap para pelajar mengikuti rekam data KTP-el mumpung kita datang ke sekolah," katanya.
Menurut dia, rekam data KTP-el penting karena untuk identitas diri terkait nomor induk kependudukan (NIK) agar menjadi tunggal, terutama untuk memastikan NIK itu hanya milik satu orang, dan rekam data KTP-el kini dapat dilakukan mulai dari usia 16 tahun.
Namun, lanjut dia, untuk pencetakan KTP-el dilakukan saat berusia 17 tahun, kemudian bagi pelajar yang berusia 17 tahun, pencetakan KTP-el dilakukan di Dindukcapil dan dapat diambil di Mal Pelayanan Publik (MPP) Yogyakarta.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026