Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Jakarta, VIVA - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) pada (2/10/26) lewat Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 menuai sorotan hukum. 

Baca Juga

Langkah tersebut berujung pada permohonan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Muhamad Riziq Maulana pada (15/10/2).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon menggugat Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, lantaran ketiadaan batas maksimal keanggotaan dikhawatirkan memicu pembengkakan struktur kelembagaan yang membebani APBN.

Baca Juga

Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menilai langkah Presiden masih berada dalam koridor hukum. Menurutnya, penetapan jumlah anggota dewan penasihat tersebut merupakan ruang kebijakan konstitusional Presiden (constitutional permissibility).

Secara filosofis dan ketatanegaraan, Fahri memaparkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945 dan memerlukan nasihat strategis agar setiap kebijakan selaras dengan prinsip hukum, demokrasi, dan tata kelola yang baik. Hal ini pun sejalan dengan mandat Pasal 16 UUD 1945.

Baca Juga

Fleksibilitas formasi Wantimpres saat ini didasari oleh ketentuan baru dalam UU Nomor 64 Tahun 2024. Fahri merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) yang menyatakan:

“Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," ucap Fahri Bachmid dalam keterangannya, Rabu( 21/10/26).

Adapun pada Pasal 7 Ayat (2), posisi Ketua dapat dijabat secara bergantian di antara para anggota berdasarkan ketetapan Presiden. Fahri menilai regulasi ini sengaja didesain terbuka (open-ended) tanpa patokan numerik yang kaku, melainkan bertumpu pada kebutuhan Presiden dan prinsip efektivitas pemerintahan.

Fahri menambahkan, fleksibilitas tersebut esensial guna menghadirkan kebijaksanaan kolektif (collective wisdom). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tantangan zaman di sektor sosial, geopolitik, ekonomi, hingga teknologi menuntut Presiden merangkul ragam latar belakang keahlian—mulai dari akademisi, ulama, praktisi, hingga pengusaha. 

Mengacu pada sistem presidensial dalam Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945, penyusunan organ penasihat kepresidenan merupakan bagian dari kewenangan prerogatif (prerogative power). Kendati demikian, keleluasaan tersebut bukan tanpa batas, melainkan tetap wajib berpijak pada konstitusi dan efektivitas kerja pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Tinjauan sejarah juga memperkuat pandangan ini. Fahri menyebut format Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di masa lalu kerap berubah menyesuaikan dinamika kebutuhan bernegara, mulai dari 11 orang pada era awal, maksimal 27 orang (UU 3/1967), maksimal 45 orang (UU 4/1978), bahkan sempat menyentuh 66 orang pada rentang 1966–1968.