Diduga lecehkan penyanyi band, pria di Palangka Raya didenda adat Rp12,5 juta
Jumat, 25 September 2026 21:25 WIB
Terduga pelaku pelecehan seksual, Ain Nasriko, pada saat meminta maaf kepada korban dan masyarakat Kalteng, usai menjalani sidang adat di Kantor Kecamatan Jekan Raya, Jumat (25/9/2026). ANTARA/Rajib Rizali.
Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pria bernama Ain Nasriko didenda sebesar Rp12,5 juta yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penyanyi band di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, hingga panitia penyelenggara Rp5 juta, saat menjalani sidang adat di kantor Kecamatan Jekan Raya, Jumat.
“Sudah saya bacakan, ada putusan untuk Singer, sanksi adat untuk pelaku dan juga ada sanksi adatnya untuk ketua pelaksana acara. Jadi ada dua orang yang kita sanksikan adat,” kata Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, usai memimpin sidang adat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang adat yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya.
Dandan mengatakan, pemberian sanksi dilakukan setelah lembaga adat menyelesaikan pemeriksaan terhadap perkara yang sebelumnya dilaporkan.
Dalam perkara tersebut, terdapat dua ketentuan hukum adat yang menjadi dasar pemberian sanksi, yakni 'Singer Tekap Bau Mate' dan 'Singer Belom Bahadat'.
“Masih terbukti. Kan sudah kelihatan di depan umum, ada cawan, taruh, kan gitu, ada celana dalam ditaruh. Kalau dirupiahkan, itu kan pasti pelanggaran,” ucapnya.
Dari keputusan tersebut, total sanksi adat yang dikenakan kepada dua pihak mencapai Rp17,5 juta. Selain itu, terdapat biaya administrasi sekitar Rp2,5 juta yang turut dikenakan dalam penyelesaian perkara adat tersebut.
“Enggak terlalu berat juga. Ya, kita masih memberi kesempatan kepada teman-teman musisi, baik yang pelaksana-pelaksana event supaya berbuat yang baik, yang bijak ke depannya. Jangan sampailah ada lagi pelanggaran-pelanggaran ini. Itu saja pesan kami dari pemangku adat,” ujarnya.
Dandan menjelaskan, perbedaan nominal sanksi mempertimbangkan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Pelaku aksi dikenai sanksi lebih besar karena dinilai melakukan tindakan yang terlihat secara langsung, sedangkan ketua pelaksana dikenai sanksi karena adanya unsur kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan.
Baca juga: Istri almarhum Anton Kurniawan bersama empat eks polisi jalani sidang senpi
Sementara itu, perkara tersebut sebelumnya juga dilaporkan ke Polda Kalteng. Dandan menyebut proses hukum adat tidak serta-merta menghapus proses hukum positif karena keduanya dapat berjalan secara bersamaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tidak bisa memastikan itu apa di sana dicabut atau tidak, tapi undang-undang baru ini kan semua bisa dilaksanakan bersamaan. Tapi saya berharap semoga di sana juga bisa dicabut. Biar ada ketenangan, kedamaian,” demikian Dandan.
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.