Jum'at, 24 Juli 2026, 06:15 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Kasus dugaan kriminalisasi terhadap pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung, memanas hingga dibawa ke Komisi III DPR RI.
Dalam rapat audiensi yang digelar Rabu (22/7) lalu, Supiah, tak kuasa menahan tangis saat memohon agar sang suami, Hartono, tidak dipenjara dalam perkara dugaan penimbunan BBM.
Perkara ini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan Hartono ditahan karena menolak permintaan uang sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut agar kasusnya tidak dilanjutkan.
Di hadapan anggota DPR, Supiah menyampaikan harapannya agar proses hukum terhadap suaminya dihentikan.
"Saya pengen suami saya itu bebas Pak, nggak sampai sidang. Kalau sampai sidang suami saya ditahan saya nggak sanggup Pak," kata Supiah.
Baca Juga: Sesuai Skenario Awal? Dokter Tifa Batal Diadili, Jokowi Akhirnya Ikut Selamat
Kuasa hukum Hartono, Resmen Kadafi, menjelaskan bahwa kliennya bersama Supiah hanya menjalankan usaha bensin eceran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah yang sulit menjangkau SPBU.
Menurut Resmen, Supiah telah menjalankan usaha tersebut selama sekitar lima tahun. Awalnya, ia memperoleh BBM dari SPBU menggunakan surat rekomendasi kepala kampung maupun kepolisian. Namun, sejak 2025 mekanisme tersebut tidak lagi dapat dilakukan sehingga pasokan diperoleh dari pemasok di Kabupaten Lampung Utara.
"Bu Supiah ini pada saat kejadian baru menerima 25 jeriken dari Pak Adi yang diantar pakai mobil. Nah, 25 jeriken ini masing-masing jeriken isinya kurang lebih 35 liter, 34 liter, dengan estimasi 25 ini sekitar Rp 9.700.000. Bu Supiah baru membayar ke Pak Adi itu Rp 2 juta, sisanya dibayar ketika minyak habis," ujarnya.
Ia mengatakan setiap jeriken dibeli sekitar Rp390 ribu dan dijual kembali Rp410 ribu. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh hanya sekitar Rp20 ribu per jeriken atau sekitar Rp1.000 per liter saat dijual secara eceran.
Menurut Resmen, praktik tersebut lazim dilakukan di sejumlah desa yang belum memiliki SPBU sehingga masyarakat tetap bisa memperoleh bahan bakar.
Persoalan kemudian muncul setelah anggota Polsek Pakuan Ratu mendatangi rumah pasangan tersebut dan menemukan sekitar 25 jeriken bensin. Hartono sempat ditahan 12 hari sebelum memperoleh penangguhan penahanan.
Resmen pun mengungkap dugaan adanya permintaan uang agar perkara tidak berlanjut.
"Bu Supiah setelah saya tanyakan mendapat kode dari salah satu penyidik di Polsek ya kalau mau dibantu sanggup berapa. Nah, Bu Supiah menanyakan sekitar berapa, suaminya menyampaikan kalau 10 mungkin bisa saya upayakan saya mau usaha dulu. Dijawab pakai isyarat oleh anggota Polsek kodenya 5 dan 0," ucap Resmen.
Meski demikian, tudingan adanya permintaan uang Rp50 juta itu dibantah oleh Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurniantoro. Ia menegaskan anggotanya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap Supiah maupun Hartono terkait penanganan perkara dugaan penimbunan BBM tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri