Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Debalang Suku Anak Dalam (SAD) Bukit 12  Nuntun, membantah keras isu yang beredar di media sosial terkait dugaan penjualan bayi berusia delapan bulan.

Terkait dugaan penjualan bayi berusia delapan bulan di jual seharga Rp20 juta dan tudingan adanya aksi perebutan anak dari rumah aman di Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Debalang SAD tersebut menegaskan informasi yang beredar tidak benar dan telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurutnya, bayi itu dititipkan oleh ayah kandung kepada kerabat yang masih memiliki hubungan keluarga. Penitipan dilakukan karena orang tua bayi telah berpisah sehingga ayah kandung mengalami kesulitan dalam mengasuh anak.

"Kedatangan kami ke rumah perlindungan kantor PPA untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus membersihkan nama baik masyarakat Suku Anak Dalam. Tidak ada transaksi jual beli bayi seperti yang diberitakan," kata Nuntun.

Ia menjelaskan, persoalan ini murni merupakan masalah keluarga, bukan tindak pidana perdagangan orang maupun penjualan anak.

Terkait bayi yang sempat dibawa dari rumah perlindungan, Nuntun juga mengatakan tindakan tersebut bukan bertujuan melarikan anak. 

Pada saat itu warga SAD merasa jenuh karena menunggu kedatangan orang tua kandung yang tak kunjung hadir untuk menyelesaikan persoalan.

Sementara itu, Nuntun menyatakan pihaknya siap memfasilitasi pertemuan antara ayah dan ibu kandung bayi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait melalui mediasi secara kekeluargaan maupun adat.

Ia berharap kedua orang tua bayi dapat segera hadir untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Kami ingin masalah ini selesai dengan baik, sesuai hukum negara maupun hukum adat, agar semuanya menjadi jelas," tutupnya.

Pewarta: Riski Apriyani
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.