Jember, Jawa Timur (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menambah sebanyak 120 petugas jaga perlintasan (PJL) ekstra yang ditempatkan di 61 titik perlintasan sebidang tersebar di lima kabupaten/kota yang merupakan wilayah kerjanya untuk menekan angka kecelakaan.
"Langkah itu dilakukan sebagai penguatan pengamanan di lapangan, menyusul tercatatnya 15 kejadian temperan atau kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang 2025 dan 7 kejadian pada periode Januari hingga Oktober 2026," kata Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro di Jember, Senin.
Menurut dia, hanya beberapa detik menunggu di depan perlintasan dapat menjadi keputusan penting yang menyelamatkan nyawa dan untuk memperkuat upaya pencegahan, maka pihak KAI menambah 120 petugas sejak 5 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Penambahan personel tersebut tersebar di Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Banyuwangi dengan rinciannya, sebanyak 12 PJL ekstra ditempatkan di Kota Pasuruan pada 7 titik, 15 orang di Kota Probolinggo pada 7 titik, 11 orang di Kabupaten Lumajang pada 7 titik, 53 orang di Kabupaten Jember pada 26 titik, serta 29 orang di Kabupaten Banyuwangi pada 14 titik.
"Penjagaan PJL ekstra difokuskan pada jam-jam rawan ketika aktivitas dan lalu lintas pengguna jalan meningkat, sehingga pengawasan dapat diperkuat pada waktu dengan potensi interaksi antara perjalanan kereta api dan kendaraan maupun masyarakat yang melintas lebih tinggi," tuturnya.
Selain itu, PJL ekstra juga ditempatkan pada perlintasan sebidang yang belum memiliki petugas penjaga maupun palang pintu. Kehadiran petugas diharapkan dapat memberikan pengawasan langsung sekaligus membantu mengingatkan pengguna jalan agar lebih berhati-hati sebelum melintasi jalur kereta api.
Bagi KAI, keberadaan petugas di titik-titik tersebut bukan sekadar menempatkan seseorang untuk menjaga perlintasan. Di balik setiap petugas yang berdiri di sana, terdapat upaya untuk memastikan sebuah kereta dapat melintas dengan aman dan masyarakat yang menggunakan jalan dapat melanjutkan perjalanannya tanpa kecelakaan.
"Kehadiran 120 PJL ekstra tersebut merupakan langkah preventif untuk memperkuat pengawasan pada titik-titik yang membutuhkan perhatian lebih. Para petugas akan membantu pengamanan perlintasan serta mengingatkan pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan ketika akan melintasi jalur kereta api," katanya.
Ia menjelaskan langkah penguatan keselamatan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 124, yang menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Penguatan keselamatan perlintasan sebidang juga menjadi bagian dari pengaturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, yang mengatur antara lain pengelolaan dan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang.
"Penambahan PJL ekstra merupakan bentuk keseriusan KAI dalam melakukan pencegahan sebelum kecelakaan terjadi. Kami tidak ingin keselamatan baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan. Karena itu, langkah preventif terus kami lakukan, salah satunya dengan menambah PJL ekstra," katanya.
Menurut Cahyo, keselamatan di perlintasan sebidang tidak dapat dibebankan hanya kepada KAI karena perlintasan merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dengan aktivitas lalu lintas masyarakat sehingga diperlukan sinergi antara KAI, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, kepolisian, dinas perhubungan, pengelola jalan, serta masyarakat pengguna jalan.
Masing-masing pemangku kepentingan memiliki peran penting dalam menciptakan perlintasan yang aman, mulai dari pengaturan lalu lintas, penyediaan dan pemeliharaan perlengkapan keselamatan, pengawasan, penegakan aturan, hingga edukasi kepada masyarakat.
“Keselamatan perlintasan adalah tanggung jawab bersama. KAI dapat memperkuat penjagaan melalui PJL, tetapi dukungan pemerintah daerah, kepolisian, dinas perhubungan, serta seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar keselamatan perlintasan dapat diwujudkan secara terpadu. Yang paling utama tentu adalah kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan,” katanya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.