Catatan Rahmawati Zainal Paliwang: Mengawal Visi Swasembada dan Reformasi Agraria

Jumat, 18 September 2026 14:27 WIB

Image Print

Hj. Rahmawati Zainal Paliwang, S.H.  Anggota Badan Legislasi DPR RI – Fraksi Partai Gerindra. (IST)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto telah memancangkan target yang tak bisa ditawar: swasembada pangan. Pidato kenegaraan Agustus 2026 lalu bukan sekadar retorika, melainkan peta jalan kedaulatan negara.

Namun, mari kita berpijak pada realitas di atas tanah. Kedaulatan pangan mustahil berdiri tegak jika petani masih dibayangi ketidakpastian lahan dan himpitan ekonomi.

Pemerintahan saat ini telah melakukan lompatan besar melalui percepatan legalisasi lahan. Ini langkah awal yang berani untuk membongkar ketidakadilan agraria.

Namun, kita harus kritis: reformasi agraria tidak boleh mandek menjadi sekadar pabrik pencetak sertifikat. Kertas legalitas tidak bisa ditanam dan dimakan.

Reforma sejati menuntut kehadiran negara pasca-sertifikasi. Visi besar Presiden baru akan terwujud jika tanah yang dilegalkan itu benar-benar hidup, produktif, dan membebaskan petani dari jerat kemiskinan.

Sengkarut Ruang Pesisir: Ujian Implementasi

Tantangan terbesar birokrasi kita hari ini adalah menerjemahkan perintah Istana ke dalam tata ruang di daerah. Kasus yang sering luput dari diskursus nasional adalah nasib masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebagai wakil rakyat Kalimantan Utara, saya menyoroti dinamika tata ruang pesisir Tarakan. Di sana, geliat pembangunan seringkali bergesekan dengan ruang hidup masyarakat lokal. Apakah pembangunan harus dihentikan? Tentu tidak. Pembangunan infrastruktur dan ekonomi adalah keharusan.

Namun, aparat di lapangan harus cerdas mengalibrasi kebijakan. Kepastian hukum di kawasan pesisir harus menjadi instrumen untuk mengintegrasikan masyarakat lokal ke dalam ekosistem ekonomi baru, bukan malah meminggirkan mereka akibat tumpang-tindih perizinan. Niat baik Presiden untuk memakmurkan rakyat tidak boleh tersendat oleh kacaunya peta tata ruang di tingkat daerah.

Inpres 2/2026 dan Hilirisasi Pertanian

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 tentang percepatan swasembada pangan adalah "cambuk" bagi seluruh kementerian dan lembaga. Inpres ini menyiratkan pesan tegas: petani tidak boleh lagi dibiarkan bertarung sendirian melawan mahalnya pupuk, minimnya inovasi, dan ganasnya praktik tengkulak.

Sebagai Anggota Komisi VII DPR RI, saya mendesak agar visi kedaulatan pangan ini dikawinkan dengan agenda utama pemerintah: Hilirisasi.

Selama puluhan tahun, hasil keringat petani kita jual murah sebagai komoditas mentah. Ini harus dihentikan. Dengan intervensi teknologi, standar mutu, dan dukungan pembiayaan, hasil panen harus diserap oleh industri pengolahan dan UMKM. Dari gabah menjadi produk olahan beras bernilai tinggi; dari hasil laut pesisir menjadi komoditas ekspor kemasan. Sinergi antara lahan pertanian dan mesin industri inilah yang akan melipatgandakan isi dompet petani kita.

Dukungan Penuh untuk Kepentingan Rakyat

Dukungan terbaik yang bisa diberikan oleh DPR adalah dengan menjadi mata dan telinga Presiden di lapangan. Kami berkewajiban mengkritisi birokrasi yang lamban, membongkar regulasi sektoral yang saling mengunci, dan memastikan program pupuk, benih, serta infrastruktur irigasi benar-benar sampai ke tangan mereka yang berkeringat di sawah.

Tujuan akhir dari semua kebijakan agraria dan pangan pemerintahan hari ini bukanlah deretan angka statistik yang indah di atas kertas. Tujuan akhirnya adalah senyum petani yang makmur di atas tanahnya sendiri. Dan tugas kita bersama adalah memastikan visi luhur itu tidak menguap di tengah jalan.


Hj. Rahmawati Zainal Paliwang, S.H.
Anggota Badan Legislasi DPR RI – Fraksi Partai Gerindra.

Pewarta : Redaksi
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.