Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:04 WIB
Jakarta, VIVA - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memberi sejumlah catatan terhadap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming per 20 Oktober 2026.
Baca Juga
Dalam catatan Hasto, Prabowo memiliki satu beban, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran. Menurut Hasto, putusan itu meruntuhkan legitimasi Gibran.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ini menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka," ucap Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Baca Juga
Selain itu, politikus PDIP itu juga mengingatkan pemerintah perlu melakukan otokritik terhadap kinerja untuk memenuhi janji kampanye. Hasto terutama menyoroti janji pemenuhan lapangan kerja, supremasi hukum, dan kepercayaan pasar.
"Dan berbagai masalah termasuk bagaimana penanganan bencana, bagaimana persoalan korupsi, kebakaran hutan, dan kemudian apa yang dulu menjadi semangat reformasi," bebernya.
Baca Juga
Hasto mengaku belum lama ini PDIP menerima tembusan surat pernyataan bersama dari sejumlah guru besar menindaklanjuti putusan MK.
Menurut dia, pemerintah tak lagi bisa menutup mata terhadap berbagai kritik tersebut.
Hasto menambahkan, pemerintah harus belajar dari gelombang aksi unjuk rasa di Prancis belakangan. Menurut dia, kritik yang dibiarkan hanya akan melahirkan gelombang kekecewaan.
"Kita harus belajar dari apa yang terjadi di Prancis, ketika respons dari pemerintah itu dirasakan itu menyebabkan pengabaian terhadap suara rakyat, ini bisa menciptakan suatu gelombang ketidakpuasan," katanya.
"Nah, PDIP punya kepentingan agar pemerintahan ini betul-betul sehat, betul-betul mendengarkan dan menjawab aspirasi rakyat," imbuh Hasto.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pendaftaran sebagai cawapres di Pilpres 2024, tidak bisa dijadikan alasan pemakzulan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bahka ia menegaskan, bahwa pada prinsipnya, pemerintah sebagai eksekutif, menghormati MK selaku lembaga kekuasaan kehakiman alias yudikatif.
"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach ya kan, dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," ucap Syahganda di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10/2026) lalu.
Halaman Selanjutnya
Ia mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan ataupun dinamika kasus ini.