Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:49 WIB
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya membeberkan cara sederhana bagi masyarakat untuk membedakan meterai asli dengan meterai palsu hasil produksi sindikat profesional yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Baca Juga
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengungkapkan bahwa pengujian paling praktis dapat dilakukan hanya dengan membasahi bagian belakang kertas meterai menggunakan air atau air liur.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kalau dibeli lalu dikasih air liur tidak menempel, artinya palsu. Sangat simpel bagi orang awam karena bahan kertasnya memang berbeda," kata Anton di Jakarta.
Baca Juga
Ia menjelaskan, tingkat kemiripan meterai buatan sindikat ini tergolong tinggi dan telah mencapai 98 persen dari bentuk aslinya berdasarkan hasil pemeriksaan tim teknis perpajakan. Pelaku utama pembuatan meterai ilegal tersebut diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus kejahatan serupa.
Untuk menghasilkan produk yang mendekati asli, pelaku memanfaatkan alat penekan (pressing) khusus untuk menciptakan efek timbul dan gradasi, mesin jahit manual untuk membuat perforasi lubang secara presisi per lembar, serta teknik pewarnaan khusus menyerupai sablon.
Baca Juga
Meski tampak mirip secara kasat mata, Anton menegaskan terdapat perbedaan mendasar pada fitur keamanan hologram saat diuji menggunakan pemindai sinar ultraviolet (UV).
"Ada hologramnya, tetapi ketika disinari sinar UV dia tidak akan berpendar. Sedangkan meterai yang asli pasti berpendar," ujarnya.
Lebih lanjut, Anton menyebutkan bahwa seluruh bahan baku dan lembaran kertas yang disita petugas saat penindakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun jika sempat tercetak dan beredar luas.
Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,03 triliun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian bersama Ditjen Pajak dalam melindungi penerimaan negara serta memutus rantai kejahatan pemalsuan dari hulu ke hilir.
"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Dekananto di Jakarta, Rabu. (Ant)
Sindikat Materai Palsu Dibongkar, 3,4 Juta Keping Disita hingga Negara Terancam Rugi Rp1 Triliun
Sindikat produksi dan peredaran materai palsu dibongkar jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
VIVA.co.id
19 Agustus 2026