Minggu, 30 Agustus 2026, 10:00 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status dan kelayakan sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos), pengecekan posisi desil kini dapat dilakukan secara online.
Masyarakat hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses data melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) maupun Badan Pusat Statistik (BPS).
Tidak hanya sekadar mengecek, masyarakat juga diberikan akses untuk memperbarui data desil apabila posisi desil yang tercatat dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.
Berikut panduan lengkap cara mengecek dan memperbarui data desil bansos secara mandiri.
Cara Cek Desil Bansos di Situs Kemensos
Pengecekan melalui portal resmi Kemensos dapat dilakukan menggunakan smartphone maupun komputer.
1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan NIK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Ketik kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi.
4. Klik tombol Cek Data untuk melihat status desil.
Cara Mengetahui Posisi Desil via DTSEN BPS
Posisi desil secara umum tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS. Masyarakat dapat mengecek posisi desil melalui laman resmi DTSEN BPS.
1. Akses laman [https://dtsen-form.bps.go.id](https://dtsen-form.bps.go.id).
2. Masukkan NIK sesuai KTP.
3. Ketik kode captcha yang tersedia di layar.
4. Klik tombol Cek Desil.
5. Masukkan tanggal lahir sesuai data kependudukan.
6. Ketik kembali kode captcha lanjutan yang diminta.
7. Klik tombol Cek Data untuk menampilkan hasil pengecekan.
Cara Memperbarui Data Desil Secara Mandiri
Jika posisi desil yang tercatat dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui situs DTSEN BPS.
Berikut langkah-langkah awal yang perlu dilakukan:
1. Masuk ke laman [https://dtsen-form.bps.go.id](https://dtsen-form.bps.go.id).
2. Masukkan NIK KTP dan tanggal lahir.
3. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) beserta nama lengkap.
4. Ketik kode captcha.
5. Centang kotak persetujuan yang menyatakan kesediaan membagikan data pribadi dalam sistem DTSEN.
6. Centang kolom keterangan mengenai pemrosesan data pribadi.
Syarat Dokumen untuk Pembaruan Data
Untuk memvalidasi pembaruan data, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti kondisi sebenarnya.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
1. Surat keterangan resmi dari kepala desa atau lurah setempat.
2. Kartu Keluarga (KK) dan/atau KTP.
3. Nomor ID pelanggan PLN atau nomor meteran listrik di rumah.
4. Foto rumah yang meliputi:
- Foto tampak depan rumah.
- Foto ruang tamu yang memperlihatkan kondisi lantai dan dinding.
- Foto kamar mandi.
5. Informasi titik koordinat lokasi rumah.
6. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Mahasiswa (NIM), apabila terdapat anggota keluarga yang masih bersekolah atau kuliah.