"Sebenarnya kalau di dalam, kita sudah mempersiapkan dengan cukup baik. Untuk posisi-posisi kunci di Satker BMKS, kita menyebutnya BMKS, Bursa Mineral dan Komoditas, sudah kita isi. Deputi Komisioner sudah kita isi, Kepala Departemen sudah kita isi, kemudian fungsi-fungsi di bawahnya juga sudah kita isi," kata Friderica usai menghadiri acara Hari Indonesia Menabung di Bekasi, Jumat (28/8/2026).
Baca Juga: OJK Tegaskan Sengketa Felda di Eagle High Bukan dengan Emiten
Dengan struktur organisasi yang telah disiapkan, OJK nantinya dapat menjalankan fungsi pengawasan BMKS setelah jajaran terkait resmi dilantik.
Namun, pengoperasian BMKS masih membutuhkan sejumlah tahapan regulasi. OJK tengah menyiapkan aturan yang diperlukan untuk mendukung peralihan kewenangan pengawasan komoditas strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Friderica mengatakan OJK akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur proses peralihan pengawasan sekaligus aturan mengenai BMKS.
"Nanti kita sesuai dengan Undang-Undang P2SK harus dikomunikasikan, dan minta persetujuan dari DPR dalam hal ini Komisi XI," ujarnya.
Di sisi lain, DPR RI telah menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk periode 2026-2031.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
Dengan penetapan tersebut, salah satu posisi pimpinan utama dalam struktur pengawasan BMKS telah memiliki pejabat yang akan menjalankan fungsi tersebut.
Meski demikian, Friderica menyebut OJK masih menunggu sejumlah proses sebelum seluruh kerangka pengawasan BMKS dapat berjalan.
Selain kesiapan kelembagaan dan regulasi, pemerintah juga masih perlu menetapkan jenis komoditas yang akan diperdagangkan melalui BMKS.
Friderica mengatakan daftar komoditas tersebut nantinya akan ditentukan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Komoditasnya tunggu Perpres ya, ada di situ semua. Itu nanti terserah Bapak Presiden," kata Friderica.
Artinya, meski struktur organisasi BMKS di OJK telah disiapkan, ruang lingkup komoditas yang akan menjadi objek perdagangan dan pengawasan BMKS belum dapat dipastikan sebelum Perpres diterbitkan.
BMKS sendiri menjadi bagian dari perubahan kerangka pengawasan sektor keuangan dan komoditas strategis setelah penguatan kewenangan OJK melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Peralihan kewenangan tersebut membuat kesiapan kelembagaan, regulasi, serta penetapan komoditas menjadi bagian penting sebelum mekanisme pengawasan BMKS dapat berjalan secara penuh.
Baca Juga: OJK: 22,93 Juta Pengguna Aset Digital Rentan Penipuan, Kok Bisa?
Dengan kondisi saat ini, OJK menyatakan sisi organisasi telah dipersiapkan. Sementara itu, pelantikan pejabat, penyelesaian regulasi OJK, komunikasi dengan DPR, serta penerbitan Perpres mengenai komoditas menjadi tahapan yang masih harus dilalui.