Bupati Barito Timur tandatangani IPPR RDTR Ampah di Kementerian ATR/BPN
Selasa, 29 September 2026 15:17 WIB
Bupati Barito Timur M Yamin saat menandatangani fakta integritas percepatan penyusunan RDTR di Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (29/9/2026). ANTARA/HO-MMC Bartim.
Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, M Yamin mengikuti rapat koordinasi dan komitmen bersama percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region I, yang digelar Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa.
Dilaksanakan juga penandatangan pakta integritas percepatan penyusunan RDTR secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan, kata Yamin melalui rilis diterima di Palangka Raya.
"Kami dari Bartim menandatangani berita acara verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), dalam rangka implementasi RDTR Kawasan Perkotaan Ampah," beber dia.
Kabupaten Barito Timur menjadi salah satu pemerintah daerah di Kalteng yang memperoleh alokasi penyusunan RDTR, melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Region I pada Tahun Anggaran 2026.
Menurut Yamin, rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat ketersediaan RDTR di berbagai daerah, terutama dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan investasi.
"Kami tentunya berharap rakor itu memperkuat langkah Pemkab Barito Timur dalam mendorong implementasi dan pengendalian pemanfaatan ruang," tandas Yamin.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung percepatan penyusunan RDTR, antara lain melalui penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi kegiatan di daerah, penyelesaian kendala, serta percepatan pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai kewenangan.
Secara regulasi, penyusunan dan penetapan RDTR merupakan bagian dari penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Regulasi itu mengatur perencanaan tata ruang, termasuk penyusunan dan penetapan rencana rinci tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian, pengawasan, serta kelembagaan penataan ruang.
Baca juga: Tegakkan marwah Gumi Jari Janang Kalalawah di Porprov XIII Kalteng
RDTR juga berkaitan dengan proses perizinan berusaha. Di mana dalam ketentuan perizinan berbasis risiko, sistem Online Single Submission (OSS), dapat melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi kegiatan usaha dengan RDTR yang tersedia.
Kementerian ATR/BPN pada 2026 juga menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2026 yang antara lain diarahkan untuk mempercepat ketersediaan rencana tata ruang dan mengoptimalkan kontribusi perencana wilayah dan kota dalam penyusunan rencana tata ruang.
Pewarta : Cakre (*
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.