Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, lebih dari 50 persen pelanggaran peredaran kosmetik secara online yang ditemukan dalam intensifikasi pengawasan 2026 berasal dari platform TikTok.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Senin, pada intensifikasi pengawasan kosmetik ilegal 2026 yang dilakukan pada 11-22 Mei 2026, dari 9.617 tautan yang diawasi, sebanyak 9.042 (94,02 persen) melanggar ketentuan peredaran, dengan estimasi nilai keekonomian Rp260,7 miliar.
Menurut analisis tim siber BPOM, katanya, fitur Live Shopping TikTok dinilai paling menarik untuk berjualan. Selain itu, demografi pengguna TikTok berbeda dari platform media sosial lainnya.
"Banyak yang terjadi over claim itu di TikTok," kata Taruna.
Kemudian, katanya, karena cara kerja algoritma TikTok, di mana saat menyukai satu konten maka konten lain yang serupa bermunculan, maka pelaku kejahatan memanfaatkan hal tersebut agar produknya terlihat dan banyak yang like.
"Jadi kenapa mayoritas di TikToker. Mungkin kemungkinan besar pelaku kejahatan di bidang ini memanfaatkan aspek like aja. Jadi semakin menarik, semakin banyak orang like. Nah, pada saat dia like, nanti akan sistem mesin pencarinya itu muncul selalu di sosial medianya," katanya.
Baca juga: BPOM awasi 263 ribu tautan penjualan kosmetik ilegal
Dia mengatakan, selain mengawasi di TikTok, pihaknya juga mengawasi di platform lain, seperti WhatsApp, Facebook, dan lain-lain.
"Tapi ternyata yang mayoritasnya kita temukan di TikTok," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa produk perawatan dan kecantikan serta skincare termasuk dalam 10 kategori produk dengan pendapatan penjualan tertinggi di TikTok Shop pada periode Desember 2025-Juni 2026.
"Di antara kategori produk lainnya, total pendapatan diperkirakan mencapai Rp35,61 triliun dengan tingkat pertumbuhan 79,73 persen. Sangat tinggi," katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjual kosmetik ilegal ataupun produk tidak memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan intensifikasi pengawasan.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyoroti kenaikan jumlah penemuan tautan kosmetik yang melanggar aturan. Pada 2025, katanya, ditemukan 5.313 tautan penjualan kosmetik yang melanggar aturan.
Taruna menilai, naiknya penemuan itu menunjukkan bahwa BPOM semakin efektif dalam pengawasan, karena peningkatan kemampuan identifikasi berbagai modus pelanggaran yang terus berkembang di era digital serta sinergi dan kolaborasi yang terus dibangun bersama para mitra.
Baca juga: BPOM tindaklanjuti 14 kosmetik berbahaya pada triwulan kedua 2026
Baca juga: BPOM intensifikasi pengawasan tindak kosmetik ilegal senilai Rp35,8 M
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.