Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan pengujian dan verifikasi minyak hasil dari sumur masyarakat di wilayah kewenangan Aceh.
"Kita telah melakukan pengambilan sampel dari sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur serta di Pangkalan Susu. Diuji melalui analisis crude assay komprehensif di laboratorium LEMIGAS," kata Kepala BPMA, Mawardi Nur, di Banda Aceh, Jumat.
Pengujian ini mencakup parameter utama seperti API gravity, kandungan sulfur, true boiling point (TBP) distillation, reid vapor pressure (RVP), viskositas, basic sediment and water (BS&W), serta profil hidrokarbon yang akan menentukan kualitas dan nilai ekonomi minyak dari sumur minyak masyarakat Aceh.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin integritas dan keterwakilan sampel sebelum diuji di laboratorium, sehingga hasil analisis memiliki validitas teknis dapat digunakan sebagai dasar pengajuan harga untuk proses komersialisasi minyak.
Sampel diambil melalui sampling pit yang disiapkan oleh masing-masing Badan Kerja Sama Usaha (BKU), dengan volume sekitar 20 liter per titik, mengikuti praktik terbaik industri seperti homogenization, representative sampling, dan pengendalian kontaminasi.
Mawardi menegaskan, kegiatan ini menjadi fondasi dalam membangun tata kelola sumur minyak masyarakat yang transparan dan berbasis data.
Serta, memastikan data yang kredibel agar hasilnya dapat menjadi dasar penentuan nilai ekonomi minyak yang bersumber dari sumur minyak masyarakat Aceh.
Mawardi menambahkan, BPMA saat ini juga terus melakukan berbagai upaya mempercepat proses legalisasi sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, termasuk pemenuhan aspek teknis, keselamatan (HSSE), serta integrasi dalam sistem pengelolaan KKKS.
"Ini bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan tata kelola yang akuntabel dan berstandar industri hulu migas,” ujar Mawardi.
Sementara itu, Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, Afrul Wahyuni, menyampaikan bahwa Uji mutu (crude assay) salah satu proses penting dalam aspek komersial.
Karena, hasil pengujian ini menjadi dasar teknis untuk mengajukan harga minyak yang bersumber dari sumur minyak masyarakat di wilayah Aceh kepada tim harga minyak mentah Indonesia.
"Ini menjadi dasar nilai keekonomian dan formula harga patokan jenis minyak mentah tersebut yang mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP), sebelum minyak dari sumur masyarakat ditransaksikan, diperdagangkan, atau dimasukkan ke kilang pengolahan,” Afrul Wahyuni.
Dalam kesempatan ini, Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, menilai hasil uji crude assay itu menjadi referensi utama dalam integrasi minyak masyarakat ke rantai pasok nasional.
Menurutnya, pendekatan berbasis data ini juga menjadi langkah strategis untuk menekan praktik penjualan ilegal serta meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat dan negara.
“Melalui pengujian LEMIGAS, kita memperoleh fingerprint minyak secara ilmiah, mulai dari karakteristik hidrokarbon hingga potensi yield produk. Ini penting untuk menentukan kesesuaian dengan kilang dan mencegah mispricing,” demikian Ibnu Hafizh.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.