BPKN: Perlu Satgas atasi dana UMKM dibekukan Tokopedia dan TikTok Shop

Rabu, 9 September 2026 10:40 WIB

Image Print

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menjawab pertanyaan awak media ditemui usai menghadiri rapat yang digelar Komisi VII DPR RI dengan Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, BPKN, DPC Peradi Bekasi Raya, Tokopedia, Tiktok Shop dan perwakilan pelaku UMKM, guna mencari jalan keluar terkait permasalahan pembekuan dana para pelaku UMKM pengguna marketplace di Jakarta, Selasa (8/9/2026). ANTARA/Harianto

Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong pembentukan Satgas E-Commerce guna mempercepat penyelesaian pembekuan dana pelaku UMKM di platform Tokopedia dan TikTok Sho sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan pelaku usaha.

Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dalam persoalan perdagangan digital saat ini belum berjalan secara optimal karena masih terdapat berbagai persoalan.

"Karena pelaku usaha dalam hal ini TikTok Shop masih bersitegang artinya dua tahun dia dengan Tokopedia kolaborasi ini masih banyak persoalan sebenarnya. Di kami juga banyak pengaduan yang terkait dengan TikTok Shop dan tentu kita punya tugas BPKN, satu kita ingin menginisiasi Satgas E-commerce," kata Mufti di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat tertutup yang digelar Komisi VII DPR RI dengan Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, BPKN, DPC Peradi Bekasi Raya, Tokopedia, Tiktok Shop dan perwakilan pelaku UMKM, guna mencari jalan keluar terkait permasalahan pembekuan dana para pelaku UMKM pengguna marketplace atau platform belanja Tiktok Shop.

Menurut Mufti, pelaku usaha dalam hal ini TikTok Shop masih menghadapi sejumlah persoalan setelah berkolaborasi dengan Tokopedia selama dua tahun sehingga diperlukan langkah penyelesaian yang lebih terpadu.

Ia menyebut BPKN menerima banyak pengaduan terkait TikTok Shop sehingga pihaknya mendorong inisiasi pembentukan Satgas E-Commerce untuk menangani berbagai permasalahan yang muncul.

Baca juga: Pemkot dorong UMKM bertransformasi dari usaha informal menjadi formal

Baca juga: Menteri UMKM: 51 persen penyaluran KUR 2026 untuk wirausaha perempuan


Mufti menjelaskan Satgas E-Commerce penting dibentuk karena seluruh kementerian dan otoritas terkait perlu bersatu dalam satu koordinasi agar penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih cepat.

Ia menyebut sejumlah kementerian seperti Kementerian UMKM dan Kementerian Komunikasi dan Digital serta otoritas lainnya perlu disatukan dalam upaya memperkuat pengawasan perdagangan elektronik.

Selain persoalan dana UMKM, BPKN juga menyoroti masalah penipuan dan barang palsu dalam transaksi digital sehingga diperlukan sistem e-labeling menggunakan kode QR terkait kualitas produk.

Mufti mengatakan pengiriman barang dan sistem pembayaran cash on delivery juga masih menjadi persoalan karena terdapat transaksi yang tidak sesuai dengan harapan konsumen.

Ia menilai perdagangan elektronik juga membutuhkan Online Dispute Resolution atau ODR sebagai mekanisme khusus untuk menyelesaikan seluruh persoalan antara konsumen dan pelaku usaha.

Menurutnya, setiap platform e-commerce seperti TikTok Shop dan Tokopedia perlu memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang terhubung dengan sistem nasional hingga daerah dan internasional.

Mufti menambahkan pengaturan perdagangan lintas negara atau cross-border juga perlu diperhatikan karena banyak barang yang beredar di Indonesia berasal dari luar negeri seperti China, Korea dan Jepang.

Ia mengungkapkan apabila tidak ada penyelesaian yang jelas, pengaduan terkait perdagangan elektronik yang telah berlangsung sejak 2022 akan terus berlarut dan belum mendapatkan penyelesaian.

Menurutnya, melalui ODR penyelesaian sengketa dapat dilakukan dalam waktu 14 hari dengan keputusan yang mengikat kedua pihak serta pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Mufti menegaskan persoalan dalam ekosistem e-commerce perlu segera ditangani karena konsumen, reseller, seller, hingga pelaku UMKM menjadi pihak yang terdampak dan mengalami kerugian cukup besar.

Sementara itu, Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti aduan yang sebelumnya disampaikan ke DPR.

Pengaduan sebelumnya disampaikan kepada Komisi VII pada 2 Juli 2026. Saat itu, perwakilan pelaku UMKM menyebut sekitar 500 penjual terdampak dengan nilai dana sekitar Rp3 triliun.

Stephanie menjelaskan pihaknya telah menelusuri 217 penjual terdampak dengan dana total sekitar Rp24 miliar.

"Di mana untuk sebesar Rp16,7 miliar memang terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya,” kata dia.

Dia mengatakan penangguhan dana yang dilakukan bersifat sementara. Mekanisme itu, ucap dia, dilakukan untuk melindungi penjual maupun pembeli agar ekosistem lokapasar aman bagi seluruh pengguna.

Penangguhan juga hanya dilakukan selama investigasi berlangsung. Jika dari hasil investigasi menyatakan penjual tidak melakukan fraud, Stephanie memastikan dana akan dicairkan oleh platform.

“Untuk jangka waktu investigasi adalah 90 hari plus 90 hari. Penting untuk diketahui, kami juga memberikan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding. Pastinya akan kami telusuri dan tindak lanjuti secara serius,” imbuh dia.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Mohamad Toha mengatakan pihaknya masih menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan depan.

Komisi yang membidangi sektor industri dan UMKM tersebut meminta pihak platform menjelaskan ihwal penjual yang bermasalah serta perkembangan investigasi secara lebih rinci, termasuk mengenai data dana yang sudah dicairkan kembali.

“Kebanyakan seller ini UMKM. Kami punya kepentingan dalam pemberdayaan. Kami dukung semuanya, tapi memang harus sesuai dengan aturan pemerintah. Semua persyaratan harus dipenuhi,” kata Toha.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPKN: Perlu Satgas atasi dana UMKM dibekukan Tokopedia dan TikTok Shop

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026