Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 lebih dari Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta calon anggota jamaah haji reguler dan khusus yang masih berada dalam masa tunggu keberangkatan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan penyaluran ini merupakan bagian dari optimalisasi manfaat dana haji yang dikelola secara berkelanjutan agar dapat dirasakan oleh jamaah.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan,” ujar Fadlul Imansyah di Jakarta, Selasa.

Dari total Nilai Manfaat tersebut, sekitar Rp1,8 triliun disalurkan kepada calon jamaah haji reguler dengan rata-rata sebesar Rp323.490 per orang. Sementara itu calon jamaah haji khusus menerima Nilai Manfaat senilai 13,8 juta dolar AS, dengan rata-rata 61,61 dolar AS per orang.

Besaran Nilai Manfaat yang diterima setiap anggota jamaah dapat berbeda karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain masa tunggu masing-masing jamaah.

Baca juga: BPKH pangkas biaya operasional 2026 Rp100,31 miliar jaga dana haji

Alokasi Nilai Manfaat yang disalurkan melalui Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) ditetapkan berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI.

Mekanisme yang sama juga berlaku terhadap alokasi Nilai Manfaat yang digunakan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jamaah yang berangkat pada tahun berjalan.

Fadlul menjelaskan penetapan alokasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan manfaat bagi jamaah serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.

“Alokasi Nilai Manfaat bagi jamaah yang berangkat dan jamaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional. Ketika porsi Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji lebih besar, maka ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jamaah tunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas,” ujar Fadlul.

Ia menambahkan keseimbangan tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan dana haji, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil, baik oleh jamaah yang akan berangkat maupun oleh jamaah yang masih menunggu giliran.

Baca juga: BPKH paparkan nilai manfaat pengelolaan dana haji bagi jamaah

“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan, dengan tetap menjaga kesehatan keuangan haji untuk memenuhi kebutuhan jamaah saat ini maupun di masa mendatang,” katanya.

Sementara itu Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan pengelolaan dan penyaluran Nilai Manfaat dilakukan sesuai prinsip syariah, transparansi, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.

“BPKH memastikan Nilai Manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku. Jamaah juga dapat memantau Nilai Manfaat yang tercatat pada Virtual Account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses,” kata Amri.

Melalui penyaluran Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 ini, BPKH menegaskan komitmennya untuk mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh calon jamaah haji Indonesia.

Baca juga: BPKH: Pengelolaan dana haji aman dengan standar likuiditas tinggi

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.