Lamongan (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki sertifikat halal setelah berakhirnya masa penahapan kewajiban dapat dikenai sanksi hingga penarikan produk dari peredaran.
Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Ahli Pertama Kabupaten Lamongan Riska Delta Rahayu mengatakan pelaku usaha terlebih dahulu akan mendapat peringatan tertulis sebelum dikenai sanksi penarikan barang dari peredaran.
"Apabila tidak dilakukan tindak lanjut dalam 30 hari, maka akan dikenakan sanksi penarikan barang dari peredaran," katanya di Lamongan, Jawa Timur, Sabtu.
Ia menjelaskan peringatan tertulis diberikan kepada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengajukan pendaftaran sertifikasi halal setelah masa penahapan kewajiban bersertifikat halal berakhir.
"BPJPH di daerah turut memberikan layanan konsultasi, sosialisasi, dan pendampingan terkait sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober 2026," katanya.
Selain pembinaan, lanjut dia, BPJPH juga melakukan pengawasan terhadap kesesuaian penerapan ketentuan jaminan produk halal oleh pelaku usaha.
Ia mengimbau pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal segera mengajukan pendaftaran agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data BPJPH per 11 September 2026, sebanyak 17.565 pelaku UMKM di Kabupaten Lamongan telah memiliki sertifikat halal.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tersebut menjadi bagian dari penerapan ketentuan jaminan produk halal, dengan pengawasan dilakukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pewarta: Alimun Khakim
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.