Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:26 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Baca Juga
Salah satu langkah penyidik yakni memeriksa seorang saksi berinisial S dari Bank Indonesia (BI). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) usaha money changer yang berkaitan dengan perkara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, keterangan dari pihak BI dibutuhkan untuk mengetahui mekanisme operasional money changer, termasuk status pendaftaran dan aturan yang berlaku.
Baca Juga
“Nah, itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional SOP-nya terkait money changer. Bagaimana apakah ini terdaftar atau tidak ini kan di situ,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Anang menjelaskan, pihak BI dinilai memiliki kewenangan untuk menerangkan aturan maupun mekanisme yang berlaku dalam kegiatan usaha money changer.
Baca Juga
“Ya itu (Moin Money) yang jelas di nanti saksi itu yang memaparkan SOP seperti apa, ini kan. Terdaftar, ada mekanisme- mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya. BI yang tahu,” kata Anang.
Pemeriksaan terhadap S dilakukan bersama enam saksi lainnya. Total penyidik memeriksa tujuh saksi dalam perkara tersebut.
Ketujuh saksi itu yakni TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku advokat, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.
Kejagung menegaskan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam pemeriksaan tujuh saksi tersebut, penyidik juga berupaya melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara, termasuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” kata dia.
Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Setelahnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Kali ini menyeret anggota Polri
VIVA.co.id
11 Agustus 2026