Jakarta, VIVA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melakukan serangkaian penguatan tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), agar pembiayaan berjalan lebih tepat sasaran, terukur, dan sesuai prinsip kehati-hatian.

Baca Juga

Penguatan tersebut dilakukan mulai dari analisis kredit, verifikasi calon debitur, pencairan, pemantauan penggunaan dana, digitalisasi proses, hingga audit secara berkala.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen perseroan dalam menjaga kualitas penyaluran kredit program pemerintah. BNI memastikan KUR diberikan kepada pelaku usaha yang berhak dan dimanfaatkan sesuai tujuan pembiayaan.

Baca Juga

"BNI terus melakukan penguatan tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak. Penguatan dilakukan sejak tahap analisis kredit, verifikasi, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga evaluasi kualitas kredit," kata Okki dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.

Gedung BNI

Photo :

  • Istimewa

Baca Juga

Dia menjelaskan, salah satu penguatan yang dilakukan BNI adalah menerapkan analisis kredit secara langsung atau one-on-one, kepada petani tanpa melibatkan collection agent (CA).

Melalui proses tersebut, bank dapat memperoleh informasi langsung mengenai profil usaha, kebutuhan pembiayaan, kemampuan membayar, serta rencana penggunaan dana dari calon debitur.

Selain itu, BNI memperkuat pola penyaluran kredit berbasis ekosistem atau ecosystem-based financing. Dalam skema ini, BNI bekerja sama dengan perusahaan inti yang merupakan nasabah korporasi BNI dan berperan sebagai offtaker. Perusahaan inti turut mendukung pendampingan usaha, penyerapan hasil produksi, serta monitoring terhadap pelaksanaan kredit.

"Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan usaha debitur," ujar Okki.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BNI juga menerapkan pembatasan radius untuk memudahkan proses Know Your Customer atau KYC, verifikasi usaha, pemantauan lahan, serta pengawasan aktivitas debitur setelah pencairan. Kebijakan ini ditujukan agar proses pengenalan dan pemantauan debitur dapat dilakukan lebih dekat dan efektif oleh unit terkait.

Dari sisi teknologi, proses kredit dilakukan secara digital sehingga data debitur dapat dimonitor secara lebih terukur. Melalui sistem tersebut, BNI dapat memantau nama petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, perkembangan usaha, hingga penggunaan kredit oleh masing-masing debitur.

Halaman Selanjutnya

"Digitalisasi proses kredit memungkinkan BNI memonitor data petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, hingga penggunaan kredit secara lebih terukur. Monitoring dan audit juga dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kredit," kata Okki.